LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000002
Tgl. Aduan
: 02/01/2025 00:37:39 WIB
Kategori
: Informasi Komunikasi /Digital Internet
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Yth dinas komunikasi dan informatika kabupaten kebumen Disini saya merasa kecewa dan tidak senang melihat akun Instagram anda yang logonya menggunakan logo kementerian komdigi. Anda tidak kreatif dan tentunya menggunakan logo instansi lain itu melanggar kekayaan intelektual, ketentuan ada pada undang-undang hak cipta. Enak sekali anda, yang bikin desain orang lain, dipakai di instansi tersebut, eh anda malah comot comot aja, lalu digunakan di foto profil, ini keterlaluan! 1. Anda adalah dinas Daerah, yang seharusnya dipakai sebagai foto profil tentunya adalah lambang daerah, bukan kementerian. 2. Anda bukan lembaga/unit organisasi/upt dibawah kementerian, kalau upt dibawah kementerian diperbolehkan, tetapi kalau anda lembaga lain apalagi pemda tentu hal tersebut dilarang 3. Kementerian Komdigi saja belum merilis secara resmi bahkan di Instagramnya pun belum dipasang PP logo kementerian komdigi, kenapa anda malah mendahului? Kalaupun tidak mendahului itu pun adalah kesalahan karena plagiat! Nama dinas anda Kominfo bukan komdigi! Walaupun sama sama nantinya, misal nomenklatur berubah menjadi dinas Komdigi, anda tetap tidak boleh plagiat. 4. Sebagai instansi atau dinas yang menjadi garda terdepan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi serta dalam bidang sistem elektronik dan digital , harusnya anda kreatif dengan menciptakan logo sendiri, sebagai wujud anda itu taat terhadap kekayaan intelektual. 5. Penggunaan logo kementerian komdigi yang tidak sesuai ketentuan atau peruntukannya maka dapat dikenakan sanksi karena logo termasuk sesuatu hal yang dilindungi kekayaan intelektual hak ciptanya, yang diatur didalam Undang undang hak cipta. 6. Nih lihat Pemkot Cirebon, dinas Kominfonya memiliki logo sendiri.
Dilihat
: 120

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Diskominfo Kami ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian kami dalam menggunakan logo milik kementerian tanpa izin resmi sebelumnya. Kami menyadari bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Sebagai bentuk itikad baik, kami telah mengambil langkah segera menghentikan penggunaan logo tersebut. Sekali lagi, kami memohon maaf atas kesalahan ini dan berkomitmen untuk lebih berhati-hati di masa mendatang. Jika ada saran, masukan, yang perlu kami lakukan, mohon agar dapat disampaikan kepada kami. Preview 02/01/2025 10:09:01 WIB Selesai

Sosial Media