LAPORAN |
|||||||||||||
Tracking ID |
: 2500000005 |
||||||||||||
Tgl. Aduan |
: 02/01/2025 09:48:02 WIB |
||||||||||||
Kategori |
: Komunikasi dan Informatika |
||||||||||||
Judul Aduan |
: |
||||||||||||
Isi Aduan |
: Yth diskominfo kebumen, punten yak.
Jangan mentang-mentang logo keong itu banyak yang pakai, anda jadi malah ikut ikutan masih memakai logo itu. Ayo rebranding, jangan ikut ikutan dengan yang salah.
Kalau dinas Daerah belum punya logo, maka sebaiknya menggunakan lambang daerah. Di tata naskah dinas juga, sebagai diatur di peraturan menteri dalam negeri no 1 tahun 2023, kop surat instansi pemerintah daerah itu menggunakan lambang daerah, bukan lambang yang lain, kecuali sekolah... Perlu mencantumkan logo/lambang sekolah juga. Tapi kan ini dinas, yang digunakan ya lambang daerah.
Kok bisa dinas Daerah, udah ga kreatif malah jiplak logo terus dikasih tulisan Kominfo Kebumen.
Meskipun yang dipakai adalah logo lama, apakah penciptanya atau pembuat logo tersebut mengetahui bahwa logonya dipakai instansi lain? Kan belum?. Rela atau tidaknya tidak ada yang tahu, berati anda menggunakan logo tanpa izin dari yang bersangkutan yaitu penciptanya. Sama sama melanggar kekayaan intelektual dan hak cipta yang diatur didalam uu hak cipta.
Ayok lah masa diskominfo ga punya kemampuan buat ngedit gambar, bikin desain, sehingga logo aja masih jiplak. |
||||||||||||
Dilihat |
: 152 |
||||||||||||
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG |
|||||||||||||
![]() |
|||||||||||||
TINDAKLANJUT LAPORAN |
|||||||||||||
|