Detail Aduan
Kode Tracking: 2500000005
Informasi Aduan
Kembali
Selesai DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Publik
Aduan Masyarakat
Kamis, 2 Jan 2025 09:48:02 WIB
Yth diskominfo kebumen, punten yak.
Jangan mentang-mentang logo keong itu banyak yang pakai, anda jadi malah ikut ikutan masih memakai logo itu. Ayo rebranding, jangan ikut ikutan dengan yang salah.
Kalau dinas Daerah belum punya logo, maka sebaiknya menggunakan lambang daerah. Di tata naskah dinas juga, sebagai diatur di peraturan menteri dalam negeri no 1 tahun 2023, kop surat instansi pemerintah daerah itu menggunakan lambang daerah, bukan lambang yang lain, kecuali sekolah... Perlu mencantumkan logo/lambang sekolah juga. Tapi kan ini dinas, yang digunakan ya lambang daerah.
Kok bisa dinas Daerah, udah ga kreatif malah jiplak logo terus dikasih tulisan Kominfo Kebumen.
Meskipun yang dipakai adalah logo lama, apakah penciptanya atau pembuat logo tersebut mengetahui bahwa logonya dipakai instansi lain? Kan belum?. Rela atau tidaknya tidak ada yang tahu, berati anda menggunakan logo tanpa izin dari yang bersangkutan yaitu penciptanya. Sama sama melanggar kekayaan intelektual dan hak cipta yang diatur didalam uu hak cipta.
Ayok lah masa diskominfo ga punya kemampuan buat ngedit gambar, bikin desain, sehingga logo aja masih jiplak.
Jangan mentang-mentang logo keong itu banyak yang pakai, anda jadi malah ikut ikutan masih memakai logo itu. Ayo rebranding, jangan ikut ikutan dengan yang salah.
Kalau dinas Daerah belum punya logo, maka sebaiknya menggunakan lambang daerah. Di tata naskah dinas juga, sebagai diatur di peraturan menteri dalam negeri no 1 tahun 2023, kop surat instansi pemerintah daerah itu menggunakan lambang daerah, bukan lambang yang lain, kecuali sekolah... Perlu mencantumkan logo/lambang sekolah juga. Tapi kan ini dinas, yang digunakan ya lambang daerah.
Kok bisa dinas Daerah, udah ga kreatif malah jiplak logo terus dikasih tulisan Kominfo Kebumen.
Meskipun yang dipakai adalah logo lama, apakah penciptanya atau pembuat logo tersebut mengetahui bahwa logonya dipakai instansi lain? Kan belum?. Rela atau tidaknya tidak ada yang tahu, berati anda menggunakan logo tanpa izin dari yang bersangkutan yaitu penciptanya. Sama sama melanggar kekayaan intelektual dan hak cipta yang diatur didalam uu hak cipta.
Ayok lah masa diskominfo ga punya kemampuan buat ngedit gambar, bikin desain, sehingga logo aja masih jiplak.
Tindak Lanjut
Operator Instansi Diskominfo
Senin, 6 Jan 2025 09:10:01 WIB
Terima kasih atas masukan dan kritik yang telah disampaikan. Kami sangat menghargai perhatian dan waktu yang Anda luangkan.
Kami memahami pentingnya pandangan ini untuk perbaikan dan pengembangan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, kami akan meninjau kembali hal-hal yang disampaikan dengan seksama dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan/kerja kami.
Informasi Lain
| Kode | 2500000005 |
| Kategori | Komunikasi dan Informatika |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 283 kali |
Komentar Publik
Belum ada komentar
Aduan sudah selesai