Isi Aduan |
: Kepada Bupati Kebumen yang terhormat, mohon menjadi pertimbangan dan semoga menjadi berita yang menyenangkan bagi seluruh bapak ibu guru di kab Kebumen.
Ibu Bupati apakah tidak ada wacana dikabupaten Kebumen tentang libur sekolah bagi guru dan siswa? Jika siswa libur kenapa bpk ibu guru masuk? Jika berkaitan dengan absen bukankah e presensi bpk ibu guru TDK berimbas dengan Tukin? Krn bpk ibu guru dikebumen kan TDK mendapat tamsil berbeda dengan bpk ibu guru dr Depag yg epresensinya dihargai berupa tambahan uang lauk pauk.
Jam kerja guru dengan staf kantor sama 37.5jam/Minggu. Guru masuk pukul 07.00 - 14.00 ( Senin - kamis )
Jumat 07.00 - 11.00
Sabtu 07.00 - 12.30
Satff kantor ( Struktural )
Senin - kamis 07.30 - 16.00
Jumat 07.30 - 11.00
Sabtu libur
Dalam satu BLN guru mempunyai waktu istirahat hanya hari minggu, sementara PNS staff/Struktural ada hari Sabtu dan Minggu.
Bpk ibu guru pun kdg pulang LBH dr jam absensi waktu istirahat hy ikut jam istirahat siswa 20mnt dan 30mnt utk sholat dhuhur. Dan sya yakin ketika beliau2 meninggalkan kelas MK kelas akan berubah menjadi pasar Krn yg ditgl adlh makhluk hidup. Sementara JK staff meninggalkan kantor santai Krn yg ditgl benda mati.
Tolonglah kalo bisa jika siswa libur guru jg ikut libur seperti jaman dulu. Tanpa harus absensi atau membuat laporan yg dibuat2. Atau mungkin bisa dibuat jam kerjanya disamakan menjadi 5 hari kerja |
No |
Oleh |
Isi Tindaklanjut |
Foto |
Tanggal |
Status |
1 |
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
Berkaitan dengan libur Guru ASN dan libur satuan pendidikan, di Kabupaten Kebumen perlu kami sampaikan sebagai berikut:
DASAR
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
5. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru dan diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017.
6. Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
KAJIAN
Liburan Guru ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri, pada Pasal 17 disebutkan pengecualian pemberian istirahat bagi guru yang mendapat liburan yang berlaku bagi sekolah-sekolah. Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa guru dan maha guru mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah sehingga tidak berhak mendapatkan istirahat/cuti tahunan. Peraturan Pemerintah tersebut telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 8 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan. Di sini terjadi perbedaan kalimat dengan ketentuan sebelumnya, di mana hanya disebutkan “yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan” tetapi tidak menunjuk peraturan mana yang menjadi dasarnya, sedangkan pada ketentuan sebelumnya disebutkan jelas bahwa guru dan maha guru yang mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah. Peraturan Pemerintah tersebut telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan dalam Pasal 315 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Di sini juga hanya disebutkan yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, tetapi tidak menunjuk peraturan perundang-undangan mana yang mengatur libur.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 315 disebutkan bahwa bahwa “PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan”.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 1 angka 3 huruf A angka 15, dinyatakan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.”
Berdasarkan ketentuan di atas, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan. Hanya saja sampai saat ini tidak ditemukan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang liburan guru dan dosen.
KESIMPULAN
Libur Guru ASN bersamaan dengan liburan satuan pendidikan tidak ditemukan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Guru ASN dapat mengambil Cuti Tahunan bersamaan dengan liburan satuan pendidikan.
Khusus untuk liburan satuan pendidikan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, Guru ASN dapat diberikan WFH/A. |
Preview
|
23/04/2025 14:27:04 WIB |
Proses |
2 |
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
Berkaitan dengan libur Guru ASN dan libur satuan pendidikan, di Kabupaten Kebumen perlu kami sampaikan sebagai berikut:
DASAR
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
5. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru dan diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017.
6. Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
KAJIAN
Liburan Guru ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri, pada Pasal 17 disebutkan pengecualian pemberian istirahat bagi guru yang mendapat liburan yang berlaku bagi sekolah-sekolah. Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa guru dan maha guru mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah sehingga tidak berhak mendapatkan istirahat/cuti tahunan. Peraturan Pemerintah tersebut telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 8 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan. Di sini terjadi perbedaan kalimat dengan ketentuan sebelumnya, di mana hanya disebutkan “yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan” tetapi tidak menunjuk peraturan mana yang menjadi dasarnya, sedangkan pada ketentuan sebelumnya disebutkan jelas bahwa guru dan maha guru yang mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah. Peraturan Pemerintah tersebut telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan dalam Pasal 315 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Di sini juga hanya disebutkan yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, tetapi tidak menunjuk peraturan perundang-undangan mana yang mengatur libur.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 315 disebutkan bahwa bahwa “PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan”.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 1 angka 3 huruf A angka 15, dinyatakan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.”
Berdasarkan ketentuan di atas, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan. Hanya saja sampai saat ini tidak ditemukan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang liburan guru dan dosen.
KESIMPULAN
Libur Guru ASN bersamaan dengan liburan satuan pendidikan tidak ditemukan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Guru ASN dapat mengambil Cuti Tahunan bersamaan dengan liburan satuan pendidikan.
Khusus untuk liburan satuan pendidikan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, Guru ASN dapat diberikan WFH/A. |
Preview
|
23/04/2025 21:36:04 WIB |
Selesai |
|