LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000432
Tgl. Aduan
: 17/09/2025 19:03:26 WIB
Kategori
: Komunikasi dan Informatika
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: lapor ibu bupati, kenapa sekarang di era kepemimpinan ibu untuk pergantian nama meteran listrik (nama yang lama sudah meninggal) tidak bisa dilakukan dan petugas dikantor pln terkesan bertele tele dengan menyebutkan banyak perubahan aturannya... sedangkan 1 tahun yang lalu hanya menyerahkan fotocopy surat kematian dan ktp atas nama yang baru langsung diproses dan dalam waktu 24 jam langsung dieksekusi dilapangan... terima kasih
Dilihat
: 349

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Diskominfo Terima kasih atas laporan dan masukan yang disampaikan. Terkait proses pergantian nama pada meteran listrik, dapat kami informasikan bahwa kewenangan sepenuhnya berada pada pihak PLN sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Adapun perubahan prosedur atau persyaratan pelayanan kemungkinan menyesuaikan aturan terbaru dari PLN pusat. Kami sarankan Bapak/Ibu untuk dapat langsung berkonsultasi dengan pihak PLN terdekat atau melalui layanan resmi PLN seperti Contact Center 123 guna mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai persyaratan pergantian nama pelanggan listrik. Preview 18/09/2025 08:27:09 WIB Selesai

Sosial Media