LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000772
Tgl. Aduan
: 21/11/2025 21:44:48 WIB
Kategori
: Pendidikan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Kepala Dindikpora yang kurang bijak. bagaiman dalam Hak Cuti PNS Sesuai PP No. 11/2017. PP ini menyebutkan, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja. Luar biasanya beliau menolak 6 hari cuti tahuan guru. yang sudah bekerja 12 bulan. Tidak bijak. Mau alasan menjenguk orang tua yang beda kabupaten padahal. saya disini merantau.
Dilihat
: 255

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Untuk mendukung kelancaran dan ketertiban pemberian cuti serta perjalanan dinas bagi pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen, disampaikan kebijakan pelaksanaan sebagai berikut: Pelaksanaan cuti ASN berpedoman pada Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 800/1318 Tahun 2025, sedangkan pelaksanaan perjalanan dinas pegawai berpedoman pada Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 000.8/2063 Tahun 2025. Pengajuan cuti dilakukan sesuai kebutuhan, dengan tetap memastikan pelayanan dasar pendidikan berjalan dengan baik dan tidak terganggu. ASN pada Satuan Pendidikan yang akan mengajukan cuti pada akhir semester diimbau untuk mengambil hak cutinya bersamaan dengan libur akhir semester peserta didik. Disdikpora Kabupaten Kebumen melalui bidang terkait sesuai kewenangannya mengatur libur akhir semester bagi peserta didik berdasarkan kalender pendidikan. Kepala Sekolah mengatur jadwal pemberian cuti pegawai dengan memperhatikan tugas kedinasan yang harus tetap dilaksanakan. Mekanisme pengajuan cuti dilakukan secara online melalui laman: https://eletter.kebumenkab.go.id/cutionline Pengajuan dilakukan paling lambat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan cuti, kecuali untuk cuti sakit dan cuti karena alasan penting. Penandatanganan, persetujuan, serta pendelegasian wewenang pemberian cuti berpedoman pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Pimpinan memiliki kewenangan untuk menyetujui, menolak, maupun melakukan perubahan atas pengajuan cuti atau perjalanan dinas pegawai. Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut, dapat datang secara langsung ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen pada jam kerja. Preview 25/11/2025 13:38:11 WIB Selesai

Sosial Media