LAPORAN |
|||||||||||||
Tracking ID |
: 2500000902 |
||||||||||||
Tgl. Aduan |
: 24/12/2025 22:28:07 WIB |
||||||||||||
Kategori |
: Pendidikan |
||||||||||||
Judul Aduan |
: |
||||||||||||
Isi Aduan |
: Alhamdulillah punya kepala dinas pen****kan yang sangat memperhatikan guru. apalagi ketua P**I yang memperjuangkan hak guru. Tapi ada yang bikin kaget. hak cuti guru yang dijamin negara dirampas oleh beliau.
ini ada share pengumuman.
Yth. Blk. Ibu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada 31 Desember 2025 seluruh Pegawai ASN diwajibkan masuk kerja dan tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan. Cuti tahunan Pegawai ASN pada tanggal 31 Desember 2025 akan dibatalkan. Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengusulkan/memproses kembali cuti apabila terdapat ASN yang mengajukan cuti pada tanggal 29–31 Desember 2025 atau cuti yang mencakup tanggal 31 Desember 2025.
2. ?Perangkat Daerah wajib mengupload SPT WFA (sesuai Edaran Nomor 800/4762 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen) pada menu Dinas Dalam sebagai bukti dukung pada epresence.
Terimakasih
luar biasa kan ditambah ada ejekan emote. yang melukai hati saya. seakan senang guru tidak mendapatkan haknya. terimakasih |
||||||||||||
Dilihat |
: 478 |
||||||||||||
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG |
|||||||||||||
|
|||||||||||||
TINDAKLANJUT LAPORAN |
|||||||||||||
|
|||||||||||||