Detail Aduan

Kode Tracking: 2500000902

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Publik

Aduan Masyarakat

Rabu, 24 Des 2025 22:28:07 WIB

Alhamdulillah punya kepala dinas pen****kan yang sangat memperhatikan guru. apalagi ketua P**I yang memperjuangkan hak guru. Tapi ada yang bikin kaget. hak cuti guru yang dijamin negara dirampas oleh beliau.
ini ada share pengumuman.
Yth. Blk. Ibu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada 31 Desember 2025 seluruh Pegawai ASN diwajibkan masuk kerja dan tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan. Cuti tahunan Pegawai ASN pada tanggal 31 Desember 2025 akan dibatalkan. Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengusulkan/memproses kembali cuti apabila terdapat ASN yang mengajukan cuti pada tanggal 29–31 Desember 2025 atau cuti yang mencakup tanggal 31 Desember 2025.
2. ?Perangkat Daerah wajib mengupload SPT WFA (sesuai Edaran Nomor 800/4762 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen) pada menu Dinas Dalam sebagai bukti dukung pada epresence.
Terimakasih
luar biasa kan ditambah ada ejekan emote. yang melukai hati saya. seakan senang guru tidak mendapatkan haknya. terimakasih
Tindak Lanjut
Operator Instansi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Minggu, 28 Des 2025 09:36:12 WIB

Penyampaian tersebut mendasari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen terkait penerapan jam kerja fleksibel (WFA/WFO) bagi ASN.

Informasi yang disampaikan juga mendasari arahan dan informasi dari BKPSDM Kabupaten Kebumen yang telah dibagikan kepada perangkat daerah.

Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyampaian informasi oleh salah satu staf Disdikpora terdapat hal-hal yang kurang berkenan, baik dari sisi bahasa, cara penyampaian, maupun penggunaan simbol/emote yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan atau salah tafsir.

Pada prinsipnya, Disdikpora Kabupaten Kebumen tidak bermaksud mengurangi atau meniadakan hak cuti ASN, termasuk guru. Seluruh kebijakan yang disampaikan bersifat penyesuaian teknis administrasi dan kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait hak dan kewajiban ASN.

Masukan dan aduan ini menjadi perhatian kami untuk perbaikan ke depan, khususnya dalam hal etika komunikasi dan kejelasan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Informasi Lain
Kode2500000902
KategoriPendidikan
PrioritasBiasa
Dilihat490 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai