LAPORAN |
|||||||||||||
Tracking ID |
: 2500000903 |
||||||||||||
Tgl. Aduan |
: 25/12/2025 05:00:31 WIB |
||||||||||||
Kategori |
: Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan |
||||||||||||
Judul Aduan |
: |
||||||||||||
Isi Aduan |
: perampas hak cuti guru. Dengan adanya pengumuman ini. kami merasa hak cuti kami sebagai pegawai diambil dengan paksa.
Yth. Blk. Ibu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada 31 Desember 2025 seluruh Pegawai ASN diwajibkan masuk kerja dan tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan. Cuti tahunan Pegawai ASN pada tanggal 31 Desember 2025 akan dibatalkan. Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengusulkan/memproses kembali cuti apabila terdapat ASN yang mengajukan cuti pada tanggal 29–31 Desember 2025 atau cuti yang mencakup tanggal 31 Desember 2025.
2. ?Perangkat Daerah wajib mengupload SPT WFA (sesuai Edaran Nomor 800/4762 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen) pada menu Dinas Dalam sebagai bukti dukung pada epresence.
Terimakasih
ada pula emoticon seperti menghina dan dengan bangga sudah merebut hak kami. |
||||||||||||
Dilihat |
: 672 |
||||||||||||
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG |
|||||||||||||
|
|||||||||||||
TINDAKLANJUT LAPORAN |
|||||||||||||
|
|||||||||||||