Detail Aduan

Kode Tracking: 2500000903

Informasi Aduan Kembali
Selesai BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Publik

Aduan Masyarakat

Kamis, 25 Des 2025 05:00:31 WIB

perampas hak cuti guru. Dengan adanya pengumuman ini. kami merasa hak cuti kami sebagai pegawai diambil dengan paksa.
Yth. Blk. Ibu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada 31 Desember 2025 seluruh Pegawai ASN diwajibkan masuk kerja dan tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan. Cuti tahunan Pegawai ASN pada tanggal 31 Desember 2025 akan dibatalkan. Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengusulkan/memproses kembali cuti apabila terdapat ASN yang mengajukan cuti pada tanggal 29–31 Desember 2025 atau cuti yang mencakup tanggal 31 Desember 2025.
2. ?Perangkat Daerah wajib mengupload SPT WFA (sesuai Edaran Nomor 800/4762 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen) pada menu Dinas Dalam sebagai bukti dukung pada epresence.
Terimakasih
ada pula emoticon seperti menghina dan dengan bangga sudah merebut hak kami.
Tindak Lanjut
Operator Instansi BKPSDM Kamis, 25 Des 2025 20:43:12 WIB

Terlampir

Informasi Lain
Kode2500000903
KategoriKepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
PrioritasBiasa
Dilihat690 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai