LAPORAN |
|||||||||||||
Tracking ID |
: 2500000905 |
||||||||||||
Tgl. Aduan |
: 25/12/2025 07:19:04 WIB |
||||||||||||
Kategori |
: Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan |
||||||||||||
Judul Aduan |
: |
||||||||||||
Isi Aduan |
: selamat hari Natal. selamat dapat kejutan dari BPSDM dan Dinas Pendidikan. yang sudah merampas dan merampok hak cuti guru. suruh menghapus. bijaksana sekali.
Yth. Blk. Ibu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada 31 Desember 2025 seluruh Pegawai ASN diwajibkan masuk kerja dan tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan. Cuti tahunan Pegawai ASN pada tanggal 31 Desember 2025 akan dibatalkan. Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengusulkan/memproses kembali cuti apabila terdapat ASN yang mengajukan cuti pada tanggal 29–31 Desember 2025 atau cuti yang mencakup tanggal 31 Desember 2025.
2. ?Perangkat Daerah wajib mengupload SPT WFA (sesuai Edaran Nomor 800/4762 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen) pada menu Dinas Dalam sebagai bukti dukung pada epresence.
Terimakasih
ada lagi
Jadi intinya:
1. Jika yang sudah Ambil cuti Tahunan di tanggal 29 - 30 - 31 DESEMBER 2025 Dibatalkan, caranya hapus data dukung cuti di Epresence dengan login admin, diganti dengan bukti dukung WFH di tanggal 29 - 30 Desember 2025 (ingat 50%)
2. Tanggal 31 Desember 2025 ASN di Kebumen semua wajib Masuk Kerja kecuali yang sedang Cuti Sakit, Bersalin, Umroh
3. Semua akan diatur kebijakan pelaksanaan di Disdikpora dengan Surat |
||||||||||||
Dilihat |
: 1312 |
||||||||||||
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG |
|||||||||||||
|
|||||||||||||
TINDAKLANJUT LAPORAN |
|||||||||||||
|
|||||||||||||