LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2500000906
Tgl. Aduan
: 25/12/2025 11:07:41 WIB
Kategori
: Pendidikan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Mohon ijin bertanya dan meminta tanggapan. Berkaitan dengan tambahan THR dan Gaji 13 berupa TPG 100% untuk guru di kebumen sesuai dengan PP. Nomor 11 tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang perubahan rancangan DAU tahun 2025 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan Gaji 13 bagi Guru ASN di daerah. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut guru di kebumen salah satu yang berhak mendapatkan. Yang kami tanyakan sampai mana progres pencairan, dan kapan bisa sampai ke rekening para guru? Berkaca dari pengalaman tahun 2023 yang dicairkan pada bulan februari 2024, kemudian tahun 2024 yang dicairkan pada bulan maret 2025. Kami juga menanyakan apakah pemkab memiliki sistem evaluasi yang komprehensif agar semakin baik pelayanan dalam pemberian hak?. Jika memang memiliki kami mengharapkan untuk tahun anggaran 2025 ini dapat dibayarkan juga pada tahun 2025 maksimal tanggal 31 desember 2025. Tapi jika memang pemerintah kabupaten kebumen tidak punya sistem evaluasi kami sangat memakluminya karena mungkin sdm rendah. Terima kasih atas perhatian dan tanggapannya.
Dilihat
: 1301

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah. Berikut dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 dengan ini kami sampaikan: 1. KMK Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah sudah diundangkan pada tertanggal 22 Desember 2025 dan diterima di daerah pada tanggal 23 Desember 2025, namun belum terakomodir dalam Peraturan Bupati Kebumen tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 2. Bahwa sampai dengan hari ini Jum’at tanggal 26 Desember 2025 dana tersebut belum masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan perilakunya baru akan ditransfer oleh Pemerintah Pusat menjelang pergantian tahun baru masuk ke RKUD. 3. Dari sisi Penerimaan/ Pendapatan Daerah, maka Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun 2025 dalam rangka pembayaran THR TPG dan Gaji ke 13 TPG harus masuk dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. 4. Dari sisi Belanja untuk THR TPG dan Gaji ke 13 TPG juga harus masuk dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan juga tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai salah satu syarat untuk proses pengajuan pembayaran . 5. Manakala akan dibayarkan tahun 2025 terlebih dahulu harus dibuat dasar hukum yaitu Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, namun dari sisi hari kerja di tahun 2025 yang tersisa hanya 3 hari, maka waktu yang ada tidak memungkinkan untuk memproses sampai dengan pembayaran. 6. Sesuai KMK tersebut apabila tidak memungkinkan dibayar pada Tahun 2025 maka bisa dibayarkan pada Tahun 2026 dengan terlebih dahulu melakukan pergeseran anggaran dalan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mencantumkan belanja THR TPG dan Gaji Ke 13 TPG Tahun 2026. 7. Memperhatikan tersebut pada nomor 6, maka pembayaran THR TPG dan Gaji Ke 13 TPG Tahun Anggaran 2025 sesuai KMK tersebut akan dibayarkan Tahun 2026 paling cepat dibulan Februari 2026. 8. Kepala Satuan Pendidikan untuk menyampaikan hal ini kepada guru di satuan kerja masing-masing. Demikian untuk menjadikan perhatian dan mohon maklum. Preview 28/12/2025 09:58:12 WIB Selesai

Sosial Media