LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000044
Tgl. Aduan
: 08/01/2026 12:57:50 WIB
Kategori
: Pendidikan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: assalamualaikum wr.wb selamat siang pak/bu Saya mau menyampaikan keluhan tentang biaya pembayaran lks untuk anak sd, dan pembayaran seragam batik di sekolah SDN 1 Ta******ri. apakah untuk LKS semua murid di wajibkan membayar LKS tsb, sedangkan menurut UU Sistem pendidikan PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 melarang sekolah, guru, dan komite sekolah menjual buku pelajaran atau LKS atau seragam. terima kasih pak/buu, semoga di respond ini saya lampirkan beberapa buktinya
Dilihat
: 796

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Menindaklanjuti aduan yang disampaikan, setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak SDN 1 Ta****ri, diperoleh penjelasan sebagai berikut:** Terkait LKS, pihak sekolah menegaskan bahwa sekolah tidak mengadakan dan tidak mewajibkan pembelian LKS kepada peserta didik. Pengadaan LKS dilakukan atas inisiatif mandiri wali siswa yang dilaksanakan secara gotong royong, tanpa adanya paksaan dari pihak sekolah, guru, maupun komite sekolah. Terkait seragam batik, berdasarkan hasil konfirmasi, seragam batik sekolah telah diberikan secara gratis kepada peserta didik dan kebijakan tersebut sudah berjalan selama tiga tahun terakhir. Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai tindak lanjut atas aduan yang masuk. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. sudah tiga tahun terakhir seragam batik diberikan gratis. Preview 09/01/2026 11:16:01 WIB Proses
2 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Menindaklanjuti aduan yang disampaikan, setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak SDN 1 Ta***ri, diperoleh penjelasan sebagai berikut:* Terkait LKS, pihak sekolah menegaskan bahwa sekolah tidak mengadakan dan tidak mewajibkan pembelian LKS kepada peserta didik. Pengadaan LKS dilakukan atas inisiatif mandiri wali siswa yang dilaksanakan secara gotong royong, tanpa adanya paksaan dari pihak sekolah, guru, maupun komite sekolah. Terkait seragam batik, berdasarkan hasil konfirmasi, seragam batik sekolah telah diberikan secara gratis kepada peserta didik dan kebijakan tersebut sudah berjalan selama tiga tahun terakhir. Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai tindak lanjut atas aduan yang masuk. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. sudah tiga tahun terakhir seragam batik diberikan gratis. Preview 10/01/2026 08:52:01 WIB Selesai

Sosial Media