LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000056
Tgl. Aduan
: 10/01/2026 19:07:42 WIB
Kategori
: Keuangan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Selamat malam, mohon ijin bertanya permasalahan yang hampir tiap daerah ada. Atau sekitar 330an daerah se-indonesia mengenai permasalahan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya kami sebut TPP. Jika PNS guru di bawah Pemprov Jateng bisa mendapatkan komponen penghasilan antara lain TPP dan TPG, tapi kenapa di kabupaten kebumen hanya mendapatkan TPG tanpa TPP, padahal status bisa dikatakan sama misal guru PNS. Hal itu menjadi rancu dalam judul aturan untuk PNS tapi disisi lain peraturan itu mengecualikan guru PNS jadi Guru yang PNS bukanlah PNS atau bagaimana. Saya sendiri binngung. Mohon tolong jangan disamakankan dan dijawab sudah dapat TPG, nanti staff ya jadi iri. Dari sumber pendanaan saja sekarang sudah berbeda TPG langsung pusat, sedang TPP dari daerah. Apakah daerah ada keinginan untuk memberikan TPP kepada semua PNS di kebumen? Terima kasih. Semoga peraturan perubahan penjabaran APBD 2026 segera turun, hak untuk yang tidak mendapat TPP saja masih nunggu 1 bulan, . Terima kasih ya pahala buat semua pejabat yang adil
Dilihat
: 627

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 bpkpd Terima kasih atas laporannya. Kebijakan TPP diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen, terbaru adalah: Perbup Kabupaten Kebumen No. 72 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Pasal 2 – Sasaran Penerima TPP • TPP diberikan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. • PNS yang tidak termasuk penerima TPP antara lain: ?a. PNS yang ditugaskan sebagai Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru. ?b. PNS yang bekerja di unit yang menggunakan pola keuangan BLUD. ?c. PNS yang tidak melaksanakan tugasnya berdasarkan pernyataan tertulis atasan. ?d. PNS diberhentikan sementara karena ditahan atau sedang menghadapi proses hukum. ?e. PNS yang melaksanakan tugas belajar. ?f. PNS yang dibebaskan dari jabatannya. Dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, di bagian yang mengatur tentang penganggaran TPP ASN disebutkan: “Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan KUA dan PPAS.” Preview 10/01/2026 21:54:01 WIB Proses
2 bpkpd Terima kasih atas laporannya. Kebijakan TPP diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen, terbaru adalah: Perbup Kabupaten Kebumen No. 72 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Pasal 2 – Sasaran Penerima TPP • TPP diberikan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. • PNS yang tidak termasuk penerima TPP antara lain: ?a. PNS yang ditugaskan sebagai Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru. ?b. PNS yang bekerja di unit yang menggunakan pola keuangan BLUD. ?c. PNS yang tidak melaksanakan tugasnya berdasarkan pernyataan tertulis atasan. ?d. PNS diberhentikan sementara karena ditahan atau sedang menghadapi proses hukum. ?e. PNS yang melaksanakan tugas belajar. ?f. PNS yang dibebaskan dari jabatannya. Dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, di bagian yang mengatur tentang penganggaran TPP ASN disebutkan: “Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan KUA dan PPAS.” Preview 10/01/2026 21:03:01 WIB Selesai

Sosial Media