LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000074
Tgl. Aduan
: 14/01/2026 08:38:37 WIB
Kategori
: Keuangan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Yth. Kepala BPKPD Kabupaten Kebumen Terima kasih atas jawaban yang Bapak berikan terkait kendala pembayaran TPG pada THR dan Gaji 13 tahun 2025 baik melalui kanal whatsapp internal maupun podcast youtube. Informasi yang Bapak/Ibu sampaikan telah kami terima dengan baik. Hanya saran terhadap ironi birokrasi yang berkaitan dengan hak yakni gaji pegawai itu fleksibel. Kenapa fleksibel jawaban bapak dengan kata "paling cepat" yang seolah olah bisa di tunda, bisa 'dimengerti dulu" dan guru itu hidup dari udara dan panggilan jiwa semata. Padahal ironi terbesar ialah tenaga pendidik sudah memberikan jasanya. Siswa sudah dilayani, hak atas upah itu bukan bonus, tapi kewajiban pemerintah. Jika LPS di dunia perbankan ada untuk menjamin nasabah, maka logika sederhana pemerintah juga ada mekanisme penjamin arus kas agar hak tidak ditunda walaupun daerah sedang bermasalah. Idealnya, pembayaran atas jasa layanan pendidikan tidak menunggu terlalu lama sampai 1 bulan bahkan bisa lebih. Secara logika bisnis sehat, layanan selesai bulan ini di bayar juga bulan ini. Jika terjadi hambatan sistemik seperti pembuatan dasar aturan lambat, verifikasi lambat seharusnya pemerintah melakukan evaluasi dan hadir sebagai pihak yang bertanggung jawab, tidak berlindung menggunakan kata "paling cepat" sehingga tidak ada kepastian, tanpa mengorbankan penundaan yang sudah terjadi 3 Tahun berturut turut. Kami sangat mengapresiasi transparansi informasi dan bantuan dari pihak BPKPD dalam memastikan penyaluran. Semoga awal februari tanggal 1 s.d. 10 Februari bisa cair.
Dilihat
: 808

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 bpkpd Terima kasih atas laporannya. 1. Pembayaran gaji PNS dan PPPK Penuh Waktu setiap bulan sesuai dengan dasar hukum yaitu Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Gaji, dan Permendagri tentang keuangan daerah. 2. Dasar utama transfer langsung Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pusat ke rekening guru adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 yang bertujuan mempercepat, mengefisienkan, dan meningkatkan transparansi penyaluran, mengatasi keterlambatan akibat mekanisme lama melalui kas daerah, serta mewujudkan amanat Presiden agar kesejahteraan guru lebih pasti dan tepat waktu 3. Kementerian Keuangan telah mentransfer anggaran THR TPG dan Gaji ke-13 ke rekening kas daerah pada tanggal 30 Desember 2025. Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang sudah dijelaskan oleh Dinas Pendidikan melalui surat. 4. Pembayaran upah PPPK Paruh Waktu diatur oleh SE Sekretaris Daerah dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya. 5. Selanjutnya Saudara dapat menanyakan proses pembayaran dan SPJ melalui Dinas Pendidikan selaku pengguna anggaran. Terima kasih. Preview 14/01/2026 14:31:01 WIB Selesai

Sosial Media