Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000096
Informasi Aduan
Kembali
Selesai SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Publik
Aduan Masyarakat
Rabu, 21 Jan 2026 17:36:02 WIB
Mohon izin, apakah nyetrum ikan diperbolehkan? Kalau tidak diperbolehkan, mohon ada tindakan tegas dari pihak terkait. Karena di beberapa tempat juga ditemukan hal yang serupa. Sampel titik lokasi berada di irigasi dekat rumah lawet Jl. KH Ahmad Dahlan, Mandalangu, Kuwayuhan, Kec. Pejagoan
Terimakasih
Terimakasih
Tindak Lanjut
Operator Instansi SATPOLPP
Kamis, 22 Jan 2026 08:33:01 WIB
Selamat pagi kak, menangkap ikan dengan metode penyetruman tentu tidak boleh karena hal tersebut merusak ekosistem air, membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan. Terkait aduan ini akan kami koordinasikan dengan instansi yang berwenang (Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan/DLHKP) agar dapat segera ditindaklanjuti. Terima kasih.
Informasi Lain
| Kode | 2600000096 |
| Kategori | Ketentraman dan Ketertiban Umum |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 248 kali |
Komentar Publik
Belum ada komentar
Aduan sudah selesai