Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000096

Informasi Aduan Kembali
Selesai SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Publik

Aduan Masyarakat

Rabu, 21 Jan 2026 17:36:02 WIB

Mohon izin, apakah nyetrum ikan diperbolehkan? Kalau tidak diperbolehkan, mohon ada tindakan tegas dari pihak terkait. Karena di beberapa tempat juga ditemukan hal yang serupa. Sampel titik lokasi berada di irigasi dekat rumah lawet Jl. KH Ahmad Dahlan, Mandalangu, Kuwayuhan, Kec. Pejagoan
Terimakasih
Tindak Lanjut
Operator Instansi SATPOLPP Kamis, 22 Jan 2026 08:33:01 WIB

Selamat pagi kak, menangkap ikan dengan metode penyetruman tentu tidak boleh karena hal tersebut merusak ekosistem air, membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan. Terkait aduan ini akan kami koordinasikan dengan instansi yang berwenang (Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan/DLHKP) agar dapat segera ditindaklanjuti. Terima kasih.

Informasi Lain
Kode2600000096
KategoriKetentraman dan Ketertiban Umum
PrioritasBiasa
Dilihat248 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai