LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000096
Tgl. Aduan
: 21/01/2026 17:36:02 WIB
Kategori
: Ketentraman dan Ketertiban Umum
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Mohon izin, apakah nyetrum ikan diperbolehkan? Kalau tidak diperbolehkan, mohon ada tindakan tegas dari pihak terkait. Karena di beberapa tempat juga ditemukan hal yang serupa. Sampel titik lokasi berada di irigasi dekat rumah lawet Jl. KH Ahmad Dahlan, Mandalangu, Kuwayuhan, Kec. Pejagoan Terimakasih
Dilihat
: 229

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 SATPOLPP Selamat pagi kak, menangkap ikan dengan metode penyetruman tentu tidak boleh karena hal tersebut merusak ekosistem air, membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan. Terkait aduan ini akan kami koordinasikan dengan instansi yang berwenang (Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan/DLHKP) agar dapat segera ditindaklanjuti. Terima kasih. Preview 22/01/2026 08:33:01 WIB Selesai

Sosial Media