LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000396
Tgl. Aduan
: 12/03/2026 09:51:36 WIB
Kategori
: Komunikasi dan Informatika
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Yth Bupati Kebumen dengan ini kami memberitahukan dimn dalam pembuatan/perpanjangan SIM ada pungli berkedok tes psikologi yang membebani masyarakat dan dimana dari tahun ketahun selalu naik, sebenarnya seharusnya tidak perlu sudah tes kesehatan dan dinyatakan sehat semua. Sehingga tes psikologi ini membebani masyarakat disamping biaya pembuatan SIM yang sudah tinggi di Kebumen mohon Ibu Bupati untuk membersihkan pungli² di kabupaten Kebumen selain itu juga bertentangan dengan slogan kebumen yg beriman.
Dilihat
: 121

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Diskominfo Setelah kami melakukan koordinasi dengan Polres Kebumen, diperoleh penjelasan sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dijelaskan pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) bahwa pemohon SIM wajib melengkapi persyaratan administratif serta persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap pemohon SIM diwajibkan menyertakan bukti kesehatan jasmani dan rohani sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SIM. Preview 12/03/2026 14:21:03 WIB Selesai

Sosial Media