LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000418
Tgl. Aduan
: 15/03/2026 09:46:35 WIB
Kategori
: Komunikasi dan Informatika
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Assalamualaikum Yth Bupati Kebumen dengan ini kami melaporkan bahwa dalam pembuatan dan perpanjangan SIM ada pungli berkedok tes psikologi dimana dari tahun ke tahun selalu naik sehingga sangat membebani masyarakat karena sudah tes kesehatan dan dinyatakan sehat semuanya sehingga tidak perlu tes psikologi sebagai sarana pungli mohon ibu Bu Pati untuk menghapusnya karena sangat membebani rakyat dan ini tidak sesuai dengan slogan kebumen yang Beriman.
Dilihat
: 63

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Diskominfo Setelah kami melakukan koordinasi dengan Polres Kebumen, diperoleh penjelasan sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dijelaskan pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) bahwa pemohon SIM wajib melengkapi persyaratan administratif serta persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap pemohon SIM diwajibkan menyertakan bukti kesehatan jasmani dan rohani sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SIM. Preview 16/03/2026 09:01:03 WIB Selesai

Sosial Media