LAPORAN |
|||||||||||||
Tracking ID |
: 2600000419 |
||||||||||||
Tgl. Aduan |
: 15/03/2026 10:38:04 WIB |
||||||||||||
Kategori |
: Keuangan |
||||||||||||
Judul Aduan |
: |
||||||||||||
Isi Aduan |
: Yth. Kepala BPKPD Kabupaten Kebumen, terima kasih telah di cairkannya THR dan Gaji 13 Tahun 2025 walaupun cair tahun 2026.
Ijin bertanya untuk tahun 2026 sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2026. Pada Pasal 9 ayat 4 berbunyi dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerim tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Untuk tahun 2026 apakah THR TPG 100% akan bernasib sama seperti tahun tahun sebelumnya yakni akan masuk rekening guru tahun berikutnya?. Tolong di jawab dengan jelas, pasti sesuai asas good governance. Jangan ada kata paling cepat karena biasanya itu harapan palsu tanpa akhir yang jelas. Terima kasih.
|
||||||||||||
Dilihat |
: 594 |
||||||||||||
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG |
|||||||||||||
|
|||||||||||||
TINDAKLANJUT LAPORAN |
|||||||||||||
|
|||||||||||||