LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000421
Tgl. Aduan
: 15/03/2026 13:07:07 WIB
Kategori
: Komunikasi dan Informatika
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Untuk jak absen pulang kerja maksimal jam brp ya kak
Dilihat
: 64

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Diskominfo Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Menanggapi hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa batas waktu melakukan absensi bagi ASN adalah mulai 1 (satu) jam sebelum jam masuk kerja dan maksimal 4 (empat) jam setelah jam pulang kerja. Preview 16/03/2026 09:50:03 WIB Selesai

Sosial Media