LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000427
Tgl. Aduan
: 16/03/2026 08:20:01 WIB
Kategori
: Komunikasi dan Informatika
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: YTH BUPATI Kebumen dgn melaporkan adanya pungli berkedok tes psikologi dalam perpanjangsn dan pembuatan SIM dan dari tahun ke tahun selalu naik hal sangat membebani masyarakat karena sudah tes kesehatan dinyatakan sehat smua tdk perlu tes psikologi yang hy formalitas untuk menarik duit. sehingga pungli ini sangat bertentangan dengan Kebumen yang Beriman.
Dilihat
: 375

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Diskominfo Setelah kami melakukan koordinasi dengan Polres Kebumen, diperoleh penjelasan sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dijelaskan pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) bahwa pemohon SIM wajib melengkapi persyaratan administratif serta persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap pemohon SIM diwajibkan menyertakan bukti kesehatan jasmani dan rohani sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SIM. Preview 16/03/2026 08:32:03 WIB Selesai

Sosial Media