Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000427
Aduan Masyarakat
Senin, 16 Mar 2026 08:20:01 WIB
Setelah kami melakukan koordinasi dengan Polres Kebumen, diperoleh penjelasan sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dijelaskan pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) bahwa pemohon SIM wajib melengkapi persyaratan administratif serta persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap pemohon SIM diwajibkan menyertakan bukti kesehatan jasmani dan rohani sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SIM.
| Kode | 2600000427 |
| Kategori | Komunikasi dan Informatika |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 398 kali |
Belum ada komentar