LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000450
Tgl. Aduan
: 25/03/2026 23:12:40 WIB
Kategori
: Perhubungan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Saya ingin menyampaikan keluhan terkait ketidakkonsistenan tarif parkir di area Alun-Alun. Saya merupakan pengguna parkir harian di lokasi tersebut, karena orang tua saya berjualan di area Alun-Alun. Selama hari biasa, tarif parkir yang saya bayarkan adalah Rp2.000, dan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Namun, menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri, tarif tersebut berubah menjadi Rp3.000. Lebih lanjut, pada kejadian terbaru, saya dikenakan tarif sebesar Rp5.000 oleh petugas parkir (seperti yang terlihat pada foto), dengan alasan bahwa tarif tersebut berlaku hingga H+7 Lebaran. Hal ini sangat membingungkan dan tidak konsisten, mengingat saya setiap hari berada di lokasi tersebut dan sebelumnya tidak pernah dikenakan tarif sebesar itu. Tidak hanya itu, pada tanggal 23 malam sekitar pukul 19.00, rekan saya juga dimintai biaya parkir sebesar Rp10.000, padahal ia tidak melakukan parkir (hanya dijemput di seberang area Kapal Mendoan). Hal ini tentu sangat tidak wajar dan menimbulkan kesan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan. Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan MENINDAK TEGAS oknum petugas parkir yang tidak menjalankan ketentuan tarif sesuai Perda. Diharapkan ke depan terdapat kejelasan serta konsistensi tarif parkir, agar tidak merugikan masyarakat. Terima kasih.
Dilihat
: 158

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 DISPERKIMHUB Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan terkait parkir alun-alun pancasila Menindaklanjuti aduan tersebut, kami dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen menginformasikan bahwa pengelolaan alun-laun pancasila dilakukan oleh pihak ketiga/mitra sewa. Adapun pengenaan tarif parkir sesuai dengan perda nomor 11 tahun 2023 jo perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mana tarif retribusi parkir alun-alun pancasila KR 2 = 2000,- dan KR 4 = 3000,-. Kami sudah melakukan pembinaan kepada pengelola dan juru parkir terkait berkenaan dengan SOP pelaksanaan tugas. Dalam hal penarikan retribusi tidak sesuai dengan aturan bapak/ibu berhak untuk menolak pembayaran yang melebihi tarif yang sudah di tentukan. Kami akan melakukan tindakan lebih lanjut berkenaan dengan aduan bapak/ibu Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam membantu peningkatan pelayanan publik. Hormat kami, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen Preview 26/03/2026 08:23:03 WIB Selesai

Sosial Media