Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000583
Aduan Masyarakat
Sabtu, 25 Apr 2026 09:28:10 WIB
Yth. Pelapor, Terima kasih atas laporan berkaitan dengan larangan operasional odong-odong/kereta kelinci di wilayah kabupaten kebumen Menindaklanjuti hal tersebut, kami dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen menyampaikan hal-hal berikut : 1. Larangan penggunaan odong-odong/kereta kelinci didasarkan pada peraturan perundangan yaitu : a). UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; b). Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2012 tentang kendaraan; c). Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2014 tentang jalan; d). Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan; e). Peraturan Presiden no 1 tahun 2022 tentang rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. 2). Surat Edaran Bupati Kebumen no 500.11.8/4126 tahun 2025 tentang larangan penggunaan kendaraan odong-odong/kereta keinci untuk angkutan masyarakat merupakan himbauan kepada masyarakat dalam upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman,selamat,tertib dan lancar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; 3).Operasional odong-odong/kerata kelinci masih dapat di lakukan di area objek wisata/pada kawasan tertentu dan bukan di jalan umum Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam membantu peningkatan pelayanan publik. Hormat kami, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen
| Kode | 2600000583 |
| Kategori | Perhubungan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 115 kali |
Belum ada komentar