LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000592
Tgl. Aduan
: 28/04/2026 14:04:04 WIB
Kategori
: Pendidikan
Judul Aduan
: Aduan LaporGub-LGIG19737148
Isi Aduan
: Maaf pak..ini laporan berbeda tema ..mohon di tindak lanjuti untuk sekolah sekolahan yg membuka lebar penerimaan hadiah ketika ada hari guru atau perpisahan ...
Saya merasa heran,,sekarang banyak sekali group disekolah ..1 anak saja yg sekolah group wa beberapa,,.termasuk paguyuban khusus orang tua saja...
Di dalamnya malah kurang efisien,,,
Kita dimintai iuran kas untuk setiap bulan ..
Embel embelnya awalnya untuk kalau ada siswa yg sakit buat jenguk,,atau acara parenting yg di adakan sebulan sekali untuk konsumsi ..
Tapi akhirnya banyak "SISA" di akhir yg gak mgkn kan akan di bagi2 ke wali murid lagi,,,
Akhirnya untuk kenangan biasanya untuk gurunya .
Krmn ngobrol sama salah satu wali murid kelas lain,,malah ada yg mau ngasih perhiasan ke gurunya .
Bukankah memberi hadiah saat ada perayaan apalagi saat raport itu hukumnya haram..Krn nanti penilaian tidak objektif tapi subjektif...
Ini untuk kabupaten kebumen khususnya..mohon untuk di tiadakan dan di displinkan..
Matur nuwun
TK Aisyah banjareja
Dilihat
: 172

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Terima kasih atas laporan dan kepedulian Bapak/Ibu terhadap dunia pendidikan. Pada prinsipnya, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada orang tua/wali murid. Hal ini termasuk iuran yang ditentukan jumlahnya, waktu pembayarannya, maupun adanya tekanan untuk ikut serta. Terkait hal yang disampaikan: Pemberian hadiah kepada guru pada momen tertentu (Hari Guru, pembagian rapor, perpisahan, dll) tidak boleh bersifat paksaan atau terkoordinir oleh sekolah. Jika ada, harus benar-benar inisiatif pribadi, sukarela, dan tidak dalam bentuk yang berlebihan. Praktik pemberian hadiah yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian tidak dibenarkan. Paguyuban atau grup orang tua/wali murid pada dasarnya diperbolehkan sebagai sarana komunikasi. Namun: Tidak boleh menjadi sarana penarikan iuran wajib. Pengelolaan dana harus transparan, akuntabel, dan disepakati bersama secara sukarela. Tidak boleh ada tekanan kepada wali murid yang tidak berkenan. Iuran kas bulanan yang berujung pada pemberian hadiah kepada guru perlu diluruskan, karena: Berpotensi menyimpang dari tujuan awal. Dapat menimbulkan ketidaknyamanan serta kecemburuan sosial antar wali murid. Sebagai tindak lanjut, Dinas akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan terkait. Mengingatkan sekolah agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menghindari praktik pungutan dan gratifikasi. Mendorong komunikasi yang sehat antara sekolah dan orang tua. Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua/wali murid untuk: Berperan aktif mengawasi, Menolak jika ada praktik yang tidak sesuai ketentuan, Menyampaikan laporan secara resmi disertai data pendukung agar dapat ditindaklanjuti lebih optimal. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Matur nuwun. Preview 29/04/2026 16:52:04 WIB Selesai

Sosial Media