Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000592

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Publik

Aduan LaporGub-LGIG19737148

Selasa, 28 Apr 2026 14:04:04 WIB

Maaf pak..ini laporan berbeda tema ..mohon di tindak lanjuti untuk sekolah sekolahan yg membuka lebar penerimaan hadiah ketika ada hari guru atau perpisahan ...
Saya merasa heran,,sekarang banyak sekali group disekolah ..1 anak saja yg sekolah group wa beberapa,,.termasuk paguyuban khusus orang tua saja...
Di dalamnya malah kurang efisien,,,
Kita dimintai iuran kas untuk setiap bulan ..
Embel embelnya awalnya untuk kalau ada siswa yg sakit buat jenguk,,atau acara parenting yg di adakan sebulan sekali untuk konsumsi ..
Tapi akhirnya banyak "SISA" di akhir yg gak mgkn kan akan di bagi2 ke wali murid lagi,,,
Akhirnya untuk kenangan biasanya untuk gurunya .
Krmn ngobrol sama salah satu wali murid kelas lain,,malah ada yg mau ngasih perhiasan ke gurunya .
Bukankah memberi hadiah saat ada perayaan apalagi saat raport itu hukumnya haram..Krn nanti penilaian tidak objektif tapi subjektif...
Ini untuk kabupaten kebumen khususnya..mohon untuk di tiadakan dan di displinkan..
Matur nuwun
TK Aisyah banjareja
Tindak Lanjut
Operator Instansi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Rabu, 29 Apr 2026 16:52:04 WIB

Terima kasih atas laporan dan kepedulian Bapak/Ibu terhadap dunia pendidikan.

Pada prinsipnya, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada orang tua/wali murid. Hal ini termasuk iuran yang ditentukan jumlahnya, waktu pembayarannya, maupun adanya tekanan untuk ikut serta.

Terkait hal yang disampaikan:
Pemberian hadiah kepada guru pada momen tertentu (Hari Guru, pembagian rapor, perpisahan, dll) tidak boleh bersifat paksaan atau terkoordinir oleh sekolah.
Jika ada, harus benar-benar inisiatif pribadi, sukarela, dan tidak dalam bentuk yang berlebihan.
Praktik pemberian hadiah yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian tidak dibenarkan.
Paguyuban atau grup orang tua/wali murid pada dasarnya diperbolehkan sebagai sarana komunikasi. Namun:
Tidak boleh menjadi sarana penarikan iuran wajib.
Pengelolaan dana harus transparan, akuntabel, dan disepakati bersama secara sukarela.
Tidak boleh ada tekanan kepada wali murid yang tidak berkenan.
Iuran kas bulanan yang berujung pada pemberian hadiah kepada guru perlu diluruskan, karena:
Berpotensi menyimpang dari tujuan awal.
Dapat menimbulkan ketidaknyamanan serta kecemburuan sosial antar wali murid.

Sebagai tindak lanjut, Dinas akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan terkait.
Mengingatkan sekolah agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menghindari praktik pungutan dan gratifikasi.
Mendorong komunikasi yang sehat antara sekolah dan orang tua.

Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua/wali murid untuk:
Berperan aktif mengawasi,
Menolak jika ada praktik yang tidak sesuai ketentuan,
Menyampaikan laporan secara resmi disertai data pendukung agar dapat ditindaklanjuti lebih optimal.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Matur nuwun.

Informasi Lain
Kode2600000592
KategoriPendidikan
PrioritasBiasa
Dilihat214 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai