LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000627
Tgl. Aduan
: 04/05/2026 13:10:02 WIB
Kategori
: Perdagangan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Saya beli gas 3 kg tidak boleh di SPBU Tunggalroso Prembun Kebumen Hanya beda kabupaten. Padahal saya asli kebumen. sebenarnya hanya di batasi sungai hanya saja saya utara sungai SPBU selatan sungai. Apakah benar peraturannya seperti itu? Mohon di tindak lanjuti Apakah benar peraturannya seperti itu? Mohon di tindak lanjuti
Dilihat
: 144

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 DISPERINDAG KUKM Bapak/ibu terimakasih atas informasi berupa aduan yang telah disampaikan kepada kami. Perlu kami sampaikan terkait dengan aturan bahwa berdasarkan keputusan dari Dirjen Migas bahwa penyaluran LPG Subsidi PSO 3KG sesuai petunjuk teknis pendistribusian tepat sasaran per 1 Februari 2025 bahwa pangkalan resmi dilarang melakukan penjualan diluar wilayah yang sudah ditetapkan dalam kontrak antara agen dengan pangkalan, sebagai titik serah akhir, pangkalan hanya boleh melayani pembeli yang sudah disyaratkan didalam wilayah kabupaten atau daerah operasionalnya, ini ditandai dengan penggunaan Plastic Wrap atau segel yang berbeda beda warna antar kabupaten, agar mudah dalam melakukan monitoring ataupun pengawasan. juga dengan adanya sistem pencatatan pelaporan transaksi subsidi tepat MAP, pangkalan hanya boleh melakukan penginputan NIK pembeli di wilayah operasionalnya karena adanya aturan zonasi ini. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan dapat berakibat sanksi atau pemotongan dari pihak pertamina kepada agen atau pangkalan yang dimaksud. Terkait dengan posisi bapak/ibu yang disampaikan di seberang sungai memang berada di luar zonasi penjualan SPBU tersebut, sehingga tidak dapat dilayani. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Preview 04/05/2026 22:41:05 WIB Selesai

Sosial Media