LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000672
Tgl. Aduan
: 14/05/2026 11:36:40 WIB
Kategori
: Kesehatan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Ibu bupati yang saya hormati mengingat peran penting pemerintah dalam kesehatan, berdasarkan UUD No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjadi landasan hukum utama yang menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Pemerintah wajib mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan kesehatan, serta menjamin ketersediaan fasilitas dan tenaga medis, guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara luas tidak hanya bagi masyarakat perkotaan tapi kami masyarakat pedesaan yang jauh dari faskes lain juga memiliki hak yang sama, kami masyarakat desa yang jauh dari faskes lain membutuhkan pelayanan prima 24 jam dari faskes yang dimiliki pemerintah yaitu puskesmas. Puskesmas menjadi salah satu pilar kesehatan dan tangan kanan pemerintah dalam bidang kesehatan, pelayanan puskesmas yang tidak baik juga menjadi wajah buruk pemerintah sebagaimana permenkes No 19 tahun 2024 tentang puskesmas menyebutkan bahwa Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya. Pada BAB I pasal 1, No 1 menyebutkan bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Sikap profesionalisme tenaga kesehatan menjadi sangat penting tetapi sikap EMPATI dan rasa tanggung jawab sebagai tenaga kesehatan yang di tuntut untuk selalu dimiliki oleh tenaga kesehatan dimanapun dan kapapun dibutuhkan masyarakat tetap harus siap dan sigap. Sikap tidak ada empati rasa tagungjawab sebagai tenaga kesehatan khususnya di puskesmas karanggayam 2 ketika dibutuhkan masyarakat dalam keadaan darurat medis tidak mampu dan tidak mau melakukan fungsinya sebagai tangan kanan pemerintah urusan kesehatan. Perlu saya sampaikan ibu bahwasannya pada malam itu selasa 12 mei 2026, sekitar pukul 22.30 wib saya tau bahwasannya puskesmas sudah tidak pada jam pelayanan umum akan tetapi puskesmas memiliki tenaga kesehatan bidan yang selalu standby dipuskesmas dan memiliki hak akses terhadap ruang igd. Saat itu hal yang paling kami butuhkan ada oksigen disaat orang tua kami ketika di cek tekanan darah sistolik sudah mencapai 60 mmHg dan saturasi oksigen yang sangat rendah serta muncul sesak nafas yang sangat berat. Saat kami memohon untuk meminjam oksigen tentunya tidak hanya oksigen yang kami butuhkan (tetapi tenaga kesehatan juga kami butuhkan mengingat malam itu setidaknya ada 2 bidan yang berjaga). Bidan yang berjaga malam itu menyecek di igd dan menyampaikan hanya ada 1 tabung oksigen yang tersedia di puskesmas dan akan digunakan jika ada persalinan, kemudian kami juga menyampaikan apakah bisa mengantar ke rumah sakit mengingat puskesmas karanggayam 2 memiliki 2 mobil ambulan yang standby di tempat, tetapi tidak bisa digunakan dengan alasan tidak ada driver. Ibu bupati yang saya hormati perlu saya sampaikan mengingat UUD RI 1945 Pasal 28H Ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Jika merujuk pada pengalaman yang saya alami tentunya hak hak ini belum sepenuhnya didapatkan masyarakat khususnya di daerah pedesaan terpencil, ini menjadi tantangan pemerintah kabupaten kebumen yang dikoordinasi oleh dinkes ppkb dalam menyiapkan tenaga kesehatan profesional dengan EMPATI dan rasa tanggungjawab sebagai tenaga kesehatan serta dalam menyiapkan sarana pendukung yang memadai. Sehingga derajat kesehatan masyarakat terus meningkat dan perekonomian terus berputar. Akhir kata kami berharap ini menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah kb kebumen dan dinkes ppkb dalam mewujudkan
Dilihat
: 339

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 DINKES PPKB Yth Pelapor. Berikut Kami sampaikan hasil koordinasi dengan puskesmas: Terima kasih atas masukan dan keluhan yang telah disampaikan kepada Kami. Kami mohon maaf apabila pelayanan yang diterima belum berkenan dan menimbulkan ketidaknyamanan. Perlu kami sampaikan bahwa Puskesmas kami merupakan puskesmas non rawat inap, sehingga pelayanan pada malam hari dilaksanakan oleh petugas piket persalinan sesuai kewenangan, kompetensi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Terkait permintaan peminjaman tabung oksigen dan ambulans, penggunaannya dilakukan oleh Tenaga Kesehatan sesuai kompetensi serta driver yang telah ditugaskan dan terlatih. Dalam kejadian tersebut, pasien tidak datang langsung ke Puskesmas, melainkan terdapat permintaan dari warga atau keluarga untuk peminjaman Oksigen dan Ambulans. Oleh karena itu, Petugas Kesehatan tidak dapat melakukan tindakan rujukan tanpa pemeriksaan pasien terlebih dahulu sesuai prosedur pelayanan. Petugas telah berupaya memberikan pelayanan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, masukan dan keluhan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi kami untuk terus meningkatkan komunikasi, edukasi, serta empati dalam pelayanan kegawatdaruratan kepada masyarakat. Atas perhatian dan masukannya kami ucapkan terima kasih. Salam Sehat Selalu. Preview 16/05/2026 10:52:05 WIB Selesai

Sosial Media