LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000685
Tgl. Aduan
: 18/05/2026 10:49:30 WIB
Kategori
: Komunikasi dan Informatika
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Kepada PLN mohon bantuannya untuk memperbaiki tiang listrik yang miring yang membahayakan warga yang lewat di jalan, tepatnya di dukuh Klangon tempel Rt 03 Rw 02 Desa Sidoagung. Terimakasih
Dilihat
: 43

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Diskominfo Wewenang terkait pengelolaan dan penanganan jaringan listrik diatur oleh pemerintah pusat melalui PLN (Perusahaan Listrik Negara), sehingga bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun OPD terkait. PLN memiliki tanggung jawab atas pemeliharaan jaringan dan tiang listrik di wilayah terkait. Jika masyarakat memiliki keluhan atau laporan terkait kondisi tiang listrik yang membahayakan, dapat disampaikan langsung kepada PLN melalui layanan pengaduan pelanggan. Nomor kontak dan layanan pengaduan PLN dapat diakses melalui saluran resmi PLN. Kami dapat membantu menyediakan layanan pengaduan PLN melalui Call Center 123 agar masyarakat dapat menyampaikan informasi sesuai kondisi di lapangan dan memperoleh penanganan dari pihak terkait. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih. Preview 18/05/2026 19:07:05 WIB Selesai

Sosial Media