Isi Aduan |
: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Izin Admin Lapor Bupati Kebumen.
Berdasarkan unggahan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21 Mei 2026 mengenai penjajakan peluang elektrifikasi jalur kereta api Kutoarjo–Yogyakarta, saya memahami bahwa kewenangan Dinas Perhubungan DIY tidak mencakup wilayah Kabupaten Kebumen. Namun demikian, saya ingin menyampaikan pendapat terkait hal tersebut.
Menurut saya, Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat melaksanakan audiensi untuk mempertimbangkan kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah DIY serta pihak terkait lainnya agar pengembangan elektrifikasi jalur kereta api di masa mendatang dapat menjangkau wilayah Kebumen, khususnya hingga Stasiun Gombong. Dengan demikian, koridor elektrifikasi berpotensi berkembang menjadi Yogyakarta–Kutoarjo–Gombong sehingga ke depannya wilayah Kabupaten Kebumen juga dapat dilayani oleh KRL. Saya juga memahami bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kebumen tengah mengusulkan perpanjangan relasi Commuter Line Prameks hingga Stasiun Gombong dan masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Semoga usulan tersebut dapat segera terealisasi dalam waktu dekat.
Meskipun rencana elektrifikasi Yogyakarta–Kutoarjo saat ini masih dalam tahap penjajakan dan belum tentu dapat direalisasikan dalam waktu dekat, saya berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat mulai mempersiapkan dukungan serta menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait sebagai langkah awal dalam mendukung pengembangan transportasi rel jangka panjang di wilayah Kebumen. Saya juga berpendapat bahwa langkah awal seperti audiensi, komunikasi, maupun penjajakan kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) sebaiknya mulai dipertimbangkan sejak sekarang. Sebab, apabila tidak ada upaya atau pergerakan awal dari saat ini, maka peluang pengembangan transportasi rel di wilayah Kabupaten Kebumen pada masa mendatang akan semakin sulit untuk diwujudkan.
Maksud dari pendapat ini bukan semata-mata agar elektrifikasi segera diwujudkan, melainkan sebagai upaya awal membangun koordinasi dan perencanaan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kebumen, Dinas Perhubungan DIY, PT Kereta Api Indonesia, serta pihak terkait lainnya guna mendukung tata kelola transportasi, penataan ruang, dan integrasi antarmoda di wilayah Kabupaten Kebumen. Dengan demikian, mobilitas masyarakat di masa mendatang diharapkan dapat semakin mudah, terintegrasi, dan mendukung perkembangan transportasi rel di Kabupaten Kebumen.
Saya juga memahami bahwa kerja sama atau MoU tersebut tidak serta-merta membuat proyek dapat langsung direalisasikan. Namun setidaknya, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menunjukkan dukungan dan perhatian terhadap keberlanjutan pengembangan transportasi rel di wilayah Kebumen pada masa mendatang. Saya memohon maaf apabila pendapat yang saya sampaikan ini masih terlalu besar atau sulit diwujudkan saat ini.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
|
| No |
Oleh |
Isi Tindaklanjut |
Foto |
Tanggal |
Status |
| 1 |
DISPERKIMHUB |
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif anda yang telah disampaikan dan juga terkait pandangan anda berkenaan usulan audiensi untuk melakukan kerjasama atau nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kebumen dan Pemda DIY serta pihak lain berkenaan dengan penjajagan peluang elektrifikasi jalur kereta api Yogyakarta-Kutoarjo yang eksisting sekarang masih menggunakan KRD
Menindaklanjuti hal tersebut, kami dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen menyampaikan hal-hal sbb :
1. Elektrifikasi jalur kereta api adalah proses penggantian lokomotif diesel dengan sarana bertenaga listrik yang memanfaatkan Listrik Aliran Atas (LAA) atau lebih dikenal dengan istilah KRL (Kereta Rel Listrik) dengan tujuan agar semakin ramah lingkungan dan mengurangi emisi;
2. ?Informasi yang anda sampaikan berkenaan dengan unggahan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21 Mei 2026 mengenai penjajakan peluang elektrifikasi jalur kereta api Kutoarjo–Yogyakarta merupakan hasil audiensi/diskusi antara Pemda DIY bersama Kynergy Consulting beserta mitra konsorsium terkait Program UK PACT fase kedua (2025–2026) Kegiatan ini membahas pengembangan transportasi rendah karbon melalui penguatan sistem perkeretaapian dan integrasi antarmoda di wilayah;
3. ?Program UK PACT ( Partnering for Accelerated Climate Transitions) merupakan program kerjasama internasional yang di danai dan dikelola oleh pemerintah Inggris untuk mendukung transisi pembangunan rendah carbon dan mengurangi emisi gas rumah kaca di berbagai negara termasuk Pemerintah Indonesia;
4. ?Dalam sektor transportasi Program UK PACT bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dalam pembuatan peta jalan strategis untuk eletkrifikasi transportasi publik menuju masa depan low carbon;
5. ?Hasil audiensi sebagaimana tersebut pada point nomor 2 menghasilkan kesimpulan bahwa koridor jalur KA Yogyakarta-Kutoarjo dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi bagian dari konektivitas menuju bandara YIA,mobilitas tinggi dan dapat mendukung pengurangan emisi carbon melalui elektrifikasi jalur kereta sehingga hal ini direkomendasikan sebagai proyek percontohan;
6. ?Mempertimbangkan pada hal-hal tersebut di atas, kami Pemkab Kebumen sedang berfokus dan berjuang agar layanan KA Prameks dapat diperpanjang sampai Stasiun Kebumen dan Gombong, adapun langkah selanjutnya tentunya sesuai dengan kebijakan Kemenhub DJKA (regulator) maupun PT KAI ( operator) dan semoga harapan anda dan juga harapan kita semua dapat segera terwujud .
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam membantu peningkatan pelayanan publik.
Hormat kami,
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen |
Preview
|
23/05/2026 17:18:05 WIB |
Selesai |
| 2 |
DISPERKIMHUB |
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif anda yang telah disampaikan dan juga terkait pandangan anda berkenaan usulan audiensi untuk melakukan kerjasama atau nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kebumen dan Pemda DIY serta pihak lain berkenaan dengan penjajagan peluang elektrifikasi jalur kereta api Yogyakarta-Kutoarjo yang eksisting sekarang masih menggunakan KRD
Menindaklanjuti hal tersebut, kami dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen menyampaikan hal-hal sbb :
1. Elektrifikasi jalur kereta api adalah proses penggantian lokomotif diesel dengan sarana bertenaga listrik yang memanfaatkan Listrik Aliran Atas (LAA) atau lebih dikenal dengan istilah KRL (Kereta Rel Listrik) dengan tujuan agar semakin ramah lingkungan dan mengurangi emisi;
2. ?Informasi yang anda sampaikan berkenaan dengan unggahan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21 Mei 2026 mengenai penjajakan peluang elektrifikasi jalur kereta api Kutoarjo–Yogyakarta merupakan hasil audiensi/diskusi antara Pemda DIY bersama Kynergy Consulting beserta mitra konsorsium terkait Program UK PACT fase kedua (2025–2026) Kegiatan ini membahas pengembangan transportasi rendah karbon melalui penguatan sistem perkeretaapian dan integrasi antarmoda di wilayah;
3. ?Program UK PACT ( Partnering for Accelerated Climate Transitions) merupakan program kerjasama internasional yang di danai dan dikelola oleh pemerintah Inggris untuk mendukung transisi pembangunan rendah carbon dan mengurangi emisi gas rumah kaca di berbagai negara termasuk Pemerintah Indonesia;
4. ?Dalam sektor transportasi Program UK PACT bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dalam pembuatan peta jalan strategis untuk eletkrifikasi transportasi publik menuju masa depan low carbon;
5. ?Hasil audiensi sebagaimana tersebut pada point nomor 2 menghasilkan kesimpulan bahwa koridor jalur KA Yogyakarta-Kutoarjo dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi bagian dari konektivitas menuju bandara YIA,mobilitas tinggi dan dapat mendukung pengurangan emisi carbon melalui elektrifikasi jalur kereta sehingga hal ini direkomendasikan sebagai proyek percontohan;
6. ?Mempertimbangkan pada hal-hal tersebut di atas, kami Pemkab Kebumen sedang berfokus dan berjuang agar layanan KA Prameks dapat diperpanjang sampai Stasiun Kebumen dan Gombong, adapun langkah selanjutnya tentunya sesuai dengan kebijakan Kemenhub DJKA (regulator) maupun PT KAI ( operator) dan semoga harapan anda dan juga harapan kita semua dapat segera terwujud .
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam membantu peningkatan pelayanan publik.
Hormat kami,
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen |
Preview
|
23/05/2026 17:29:05 WIB |
Selesai |
|