Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000708

Informasi Aduan Kembali
Selesai SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Publik

Aduan Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 13:17:02 WIB

1jin lapor, adanya yayasan rehabilitasi narkoba yang menjual miras kepada masyarakat. (Barang bukti ada di dalam gudang sebelah utara kamar mandi dalam rumah) Mohon untuk di tindak serta di cabut ijin yayasan tersebut karena melanggar peraturan dan fungsinya, terimakasih..
@BNN @DinSos @KesBangPol @SatPolPP @BupatiLilis
Tindak Lanjut
Operator Instansi SATPOLPP Senin, 25 Mei 2026 11:41:05 WIB

Selamat siang, baik terima kasih untuk aduannya. Untuk aduan tersebut senelumnya akan kami lakukan pendalaman terlebih dahulu dan terkait ijin tempat tsb. akan kami koordinasikan juga dengan Dinas Perijinan (DPMPTSP) selaku dinas yang memiliki kewenangan/mengeluarkan ijin

Operator Instansi SATPOLPP Senin, 15 Jun 2026 09:32:06 WIB

Selamat pagi, untuk aduan tsb. sudah kami tindaklanjuti (sebelumya harus kami lakukan pemantauan terlebih dahulu) dari hasil pemantauan , Tim gabungan Satpol PP, Perijinan, TNI/Polri menindaklanjuti ke lokasi yang dimaksud. Benar adanya bahwa di dalam yayasan tersebut, tim gabungan menemukan adanya minuman beralkohol dari berbagai jenis merk sebanyak 63 botol dan 1/4 botol ginseng. Dari Perijinan juga memeriksa ijin yayasan tersebut. Selanjutnya kepada pemilik yayasan oleh Satpol PP Kebumen diberikan Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara Penyitaan yang di tandatangani pemilik yayasan dan barang bukti miras disita. Selanjutnya terhadap pemilik yayasan akan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri dan barang bukti miras nantinya akan serahkan ke Kejaksaan setelah proses persidangan selesai untuk dimusnahkan. Terima kasih.

Informasi Lain
Kode2600000708
KategoriKetentraman dan Ketertiban Umum
PrioritasBiasa
Dilihat252 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai