LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000708
Tgl. Aduan
: 24/05/2026 13:17:02 WIB
Kategori
: Ketentraman dan Ketertiban Umum
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: 1jin lapor, adanya yayasan rehabilitasi narkoba yang menjual miras kepada masyarakat. (Barang bukti ada di dalam gudang sebelah utara kamar mandi dalam rumah) Mohon untuk di tindak serta di cabut ijin yayasan tersebut karena melanggar peraturan dan fungsinya, terimakasih.. @BNN @DinSos @KesBangPol @SatPolPP @BupatiLilis
Dilihat
: 218

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 SATPOLPP Selamat siang, baik terima kasih untuk aduannya. Untuk aduan tersebut senelumnya akan kami lakukan pendalaman terlebih dahulu dan terkait ijin tempat tsb. akan kami koordinasikan juga dengan Dinas Perijinan (DPMPTSP) selaku dinas yang memiliki kewenangan/mengeluarkan ijin Preview 25/05/2026 11:41:05 WIB Proses
2 SATPOLPP Selamat pagi, untuk aduan tsb. sudah kami tindaklanjuti (sebelumya harus kami lakukan pemantauan terlebih dahulu) dari hasil pemantauan , Tim gabungan Satpol PP, Perijinan, TNI/Polri menindaklanjuti ke lokasi yang dimaksud. Benar adanya bahwa di dalam yayasan tersebut, tim gabungan menemukan adanya minuman beralkohol dari berbagai jenis merk sebanyak 63 botol dan 1/4 botol ginseng. Dari Perijinan juga memeriksa ijin yayasan tersebut. Selanjutnya kepada pemilik yayasan oleh Satpol PP Kebumen diberikan Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara Penyitaan yang di tandatangani pemilik yayasan dan barang bukti miras disita. Selanjutnya terhadap pemilik yayasan akan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri dan barang bukti miras nantinya akan serahkan ke Kejaksaan setelah proses persidangan selesai untuk dimusnahkan. Terima kasih. Preview 15/06/2026 09:32:06 WIB Selesai

Sosial Media