LAPORAN |
|||||||||||||
Tracking ID |
: 2600000723 |
||||||||||||
Tgl. Aduan |
: 31/05/2026 15:04:52 WIB |
||||||||||||
Kategori |
: Pendidikan |
||||||||||||
Judul Aduan |
: |
||||||||||||
Isi Aduan |
: Kepada Yth.
Bupati Kebumen dan OPD terkait.
di Tempat
Perihal: Aduan Dugaan Pungutan Liar Berkedok “Sumbangan Sukarela” di SMP Negeri 1 Pejagoan
Dengan hormat,
Saya selaku masyarakat dan pihak yang peduli terhadap integritas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kebumen menyampaikan aduan terkait dugaan praktik pungutan liar berkedok “sumbangan sukarela” yang terjadi di SMP Negeri 1 Pejagoan. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme komite sekolah dengan penetapan nominal tertentu, tekanan moral kepada orang tua siswa, serta adanya kesan kewajiban yang pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip sukarela dalam dunia pendidikan. Besaran "pungli" ini ditentukan sendiri oleh Komite Sekolah pada saat Rapat Pleno. Kemudian beberapa waktu yang lalu terdapat murid yang melapor bahwa mereka tidak diperkenankan mengikuti ujian (tidak mendapatkan kartu ujian) jika belum melunasi pembayaran tersebut. Hal ini dilakukan secara verbal, sehingga tidak terdapat bukti fisik terkait, namun bisa dicarikan validasi melalui sumber dari peserta didik dari sekolah tersebut.
Secara normatif, praktik demikian patut dipertanyakan legalitasnya. Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas menyatakan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 membedakan secara jelas antara “sumbangan” dan “pungutan”. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya tidak ditentukan oleh sekolah maupun komite sekolah. Sebaliknya, apabila terdapat penetapan nominal, tenggat pembayaran, maupun tekanan sosial tertentu, maka hal tersebut secara substansial telah berubah menjadi pungutan.
Dalam perspektif good governance, praktik pungutan berkedok sumbangan juga berpotensi melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Menurut teori detournement de pouvoir yang berkembang dalam hukum administrasi, suatu kewenangan tidak boleh digunakan menyimpang dari tujuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Komite sekolah seharusnya menjadi badan pertimbangan dan pengawasan partisipatif, bukan instrumen legitimasi penarikan biaya kepada masyarakat.
Kami meyakini bahwa pendidikan harus menjadi ruang pelayanan publik yang bersih dari praktik pungutan terselubung yang memberatkan masyarakat. Apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka akan terbentuk budaya normalisasi penyimpangan administratif yang pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan pemerintah daerah.
Berdasarkan hal tersebut, kami memohon kepada Bupati Kebumen untuk:
1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungutan berkedok sumbangan sukarela di SMP Negeri 1 Pejagoan;
2. Memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan bebas konflik kepentingan;
3. Memerintahkan Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan untuk membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik;
4. Memberikan perlindungan kepada orang tua siswa maupun pihak lain yang menyampaikan aduan agar tidak mengalami intimidasi ataupun tekanan sosial;
5. Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan kewenangan.
Demikian aduan ini saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas pendidikan dan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Kebumen. Besar harapan kami agar aduan ini ditindaklanjuti secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan pemerintah daerah. |
||||||||||||
Dilihat |
: 265 |
||||||||||||
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG |
|||||||||||||
|
|||||||||||||
TINDAKLANJUT LAPORAN |
|||||||||||||
|
|||||||||||||