| No |
Oleh |
Isi Tindaklanjut |
Foto |
Tanggal |
Status |
| 1 |
DISPERKIMHUB |
Terima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat dalam menyampaikan usulan kondisi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Setiap usulan yang disampaikan menjadi perhatian kami dalam upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Menindaklanjuti aduan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa hasil koordinasi dengan pemerintah desa pemilik rumah tersebut an.Sakiman RT 2 RW 4 masuk dalam database RTLH Desa dan Desil 1,
namun demikian saat ini belum dapat diakomodir dalam program penanganan RTLH karena terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, yaitu:
1. Nama yang disampaikan belum diajukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes);
2. Nama tersebut dapat diusulkan melalui Pemerintah Desa dengan penyampaian Proposal di aplikasi SIPD Desa
3. Sehingga usulan tersebut dapat masuk dalam perencanaan penanganan Dinas pada tahun berjalan maupun tahun perencanaan berikutnya.
4. Lama usulan dapat diusulkan 1 tahun sebelum perencanaan pelaksanaan dalam Musrenbang dengan ketentuan terdata dalam database RTLH desa & desil 1-5
Meskipun demikian,
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen tetap berupaya melakukan koordinasi dan mencari kemungkinan penanganan lain yang dapat mendukung jika usulan tersebut sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan program yang ada.
Kami juga mengharapkan dukungan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk secara aktif dan rutin melakukan pembaruan data Desa terkait kondisi rumah warga pada database RTLH melalui aplikasi SIRUMAH, serta mengusulkan melalui mekanisme Musrenbang di aplikasi SIPD agar kebutuhan penanganan RTLH dapat terdata dan terencana dengan baik dan lebih optimal.
Sekali lagi kami sampaikan terima kasih atas partisipasi dan kerja sama dalam mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat. ???????? |
Preview
|
04/06/2026 13:16:06 WIB |
Selesai |
|