Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000745

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Publik

Aduan Masyarakat

Jum'at, 5 Jun 2026 07:51:28 WIB

apa masih pas kepala disdik juga merangkap ketua PGRI. walaupun tidak melanggar AD ART apa ya masih etis ? apa tidak berpotensi menyalahgunakan kekuasaan yang berlebihan? yang satu sebagai pemimpin organisasi profesi dan satu lagi pemimpin organisasi perangkat daerah. apa tidak ada orang lain yang bisa jadi ketua PGRI.
Tindak Lanjut
Operator Instansi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Sabtu, 6 Jun 2026 07:45:06 WIB

Tidak ada aturan yang dilanggar terkait jabatan Kepala Dinas Pendidikan yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI. Selain tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi,hal tersebut juga terjadi di banyak kabupaten/kota lain di Indonesia. Yang terpenting adalah tetap menjaga profesionalisme, transparansi, menghindari konflik kepentingan, dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi Lain
Kode2600000745
KategoriPendidikan
PrioritasBiasa
Dilihat236 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai