LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000760
Tgl. Aduan
: 09/06/2026 23:31:11 WIB
Kategori
: Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Terkait p3k paruh waktu kapan bisa mendapatkan dan menggunakan hak cuti ya? Terimakasih
Dilihat
: 285

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 BKPSDM Hak cuti PPPK Paruh Waktu. Mendasari Surat Edaran Bupati Kebumen No. 800/1318 Tahun 2025, tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Hak cuti bisa digunakan sejak diangkat menjadi PPPK kecuali untuk cuti tahunan. Terima kasih Preview 10/06/2026 10:30:06 WIB Selesai

Sosial Media