Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000760

Informasi Aduan Kembali
Selesai BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Publik

Aduan Masyarakat

Selasa, 9 Jun 2026 23:31:11 WIB

Terkait p3k paruh waktu kapan bisa mendapatkan dan menggunakan hak cuti ya? Terimakasih
Tindak Lanjut
Operator Instansi BKPSDM Rabu, 10 Jun 2026 10:30:06 WIB

Hak cuti PPPK Paruh Waktu. Mendasari Surat Edaran Bupati Kebumen No. 800/1318 Tahun 2025, tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Hak cuti bisa digunakan sejak diangkat menjadi PPPK kecuali untuk cuti tahunan. Terima kasih

Informasi Lain
Kode2600000760
KategoriKepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
PrioritasBiasa
Dilihat346 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai