LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000771
Tgl. Aduan
: 12/06/2026 11:06:31 WIB
Kategori
: Perhubungan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam. Izin Admin Lapor Bupati Kebumen, saya ingin mengawal perkembangan usulan perpanjangan layanan Commuter Line Prameks hingga Gombong. 1. Pada audiensi tanggal 10 Maret 2026 dan 5 Mei 2026, yang disampaikan kepada publik adalah adanya komunikasi dengan PT KAI (Persero) Pusat dan KAI Daop 5 Purwokerto. Namun, saya belum menemukan informasi mengenai koordinasi atau audiensi dengan KAI Commuter maupun KAI Commuter Area VI Yogyakarta selaku operator layanan Commuter Line Prameks. Mengapa upaya audiensi dan koordinasi yang disampaikan lebih berfokus kepada PT KAI (Persero) dan KAI Daop 5 Purwokerto dibandingkan kepada KAI Commuter serta KAI Commuter Area VI Yogyakarta sebagai operator yang nantinya akan menjalankan layanan tersebut? Apakah telah dilakukan komunikasi atau audiensi dengan KAI Commuter dan KAI Commuter Area VI Yogyakarta terkait usulan perpanjangan layanan Commuter Line Prameks hingga Gombong? 2. Selain itu, dalam audiensi tanggal 5 Mei 2026, Vice President KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan bahwa diperlukan sejumlah tahapan administratif, termasuk perizinan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Mohon dijelaskan bagaimana perkembangan tahapan administratif tersebut hingga saat ini, apakah masih belum dimulai, sedang berlangsung, atau sudah selesai. Selain itu, apakah sudah terdapat proyeksi atau estimasi waktu terkait realisasi perpanjangan layanan Commuter Line Prameks hingga Gombong? Demikian yang dapat saya sampaikan. Besar harapan saya dan seluruh masyarakat Kebumen agar rencana perpanjangan ini dapat segera terealisasi. Atas perhatian dan jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dilihat
: 376

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 DISPERKIMHUB Yth. Pelapor, Terima kasih atas partipasi dan pengawalan yang telah dilakukan terkait usulan perpanjangan jalur commuterline Prameks Menindaklanjuti laporan dan pandangan anda terhadap proses usulan perpanjangan jalur KA Prameks tersebut, kami dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PT Kerata Api Indonesia ( Persero) merupakan BUMN yang mengoperasikan seluruh jaringan kereta api nasional dan merupakan perusahaan induk dari PT Kereta Commuter Indonesia ( KCI) ; 2. ?PT Kereta Api Indonesia ( Persero) sebagai induk perusahaan memiliki wewenang untuk menetapkan arahan strategis, kebijakan operasional skala besar maupun target perusahaan kepada PT KCI sebagai anak perusaan yang mana PT KCI harus tunduk pada kebijakan dan selaras dengan visi maupun standar yang di tetapkan oleh PT KAI; 3. ? Kabupaten Kebumen termasuk dalam wilayah operasi kerja PT KAI DAOP V Putwokerto sehingga secara keseluruhan tanggung jawab dan wewenang berkaitan dengan layanan perkereta apian yang meliputi pengelolaan operasional, keselamatan perjalanan, pemeliharaan sarana prasarana dan pelayanan pelanggan menjadi kewenangan DAOP V Purwokerto; 4. ?Berdasar pada point 1,2 dan 3 tersebut di atas sudah semestinya koordinasi maupun audiensi terkait permohonan perpanjangan jalur KA Prameks ini dilakukan bersama dengan PT KAI (Persero) dan DAOP V Purwokerto; 5. ?Berkenaan dengan progres perkembangan usulan kepada DJKA Kemenhub kami masih menunggu informasi dari DJKA, apabila sudah ada update akan kami sampaikan. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam membantu peningkatan pelayanan publik. Hormat kami, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen Preview 12/06/2026 21:51:06 WIB Selesai

Sosial Media