Detail Aduan

Kode Tracking: 2600000814

Informasi Aduan Kembali
Selesai DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERHUBUNGAN Publik

Aduan Masyarakat

Senin, 22 Jun 2026 09:57:07 WIB

Puskesmas ada biaya parkirnya, sementara parkir liar di mana2 tdk di tindak di biarkan bakal di fasilitas publik
Tindak Lanjut
Operator Instansi DISPERKIMHUB Senin, 22 Jun 2026 10:06:06 WIB

Terima kasih atas laporanya. Dapat kami sampaikan bahwa :
1. Pemungutan retribusi parkir puskesmas sesuai amanah Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2025 tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Penyusunan perda sudah dilengkapi naskah akademis yang mempertimbangkan sisi filosofis, sosiologis dan yuridis;
3. Parkir harus diatur agar tidak terjadi parkir liar dan demi terciptanya ketertiban dan keamanan;
4. Petugas yang ada di lapangan adalah petugas pemungut retribusi yang sudah ditunjuk/melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Perkimhub selaku OPD yang mengelola perparkiran.

Informasi Lain
Kode2600000814
KategoriPerhubungan
PrioritasBiasa
Dilihat180 kali
Komentar Publik

Belum ada komentar

Aduan sudah selesai