Detail Aduan
Kode Tracking: 2600000825
Informasi Aduan
Kembali
Selesai BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Publik
Aduan Masyarakat
Rabu, 24 Jun 2026 09:34:17 WIB
Mohon maaf mau menanyakan mengenai cuti tahunan, mulai kapan p3k paruh waktu bisa menggunakan hak cuti tahunannya? Dan berapa jumlahnya? Terimakasih
Tindak Lanjut
Operator Instansi BKPSDM
Rabu, 24 Jun 2026 10:22:06 WIB
Hak dan ketentuan cuti PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK penuh Waktu/PPPK.
Mendasari Surat Edaran Bupati Kebumen No. 800/1318 Tahun 2025, tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Hak Cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun. Kecuali untuk kepentingan Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia; harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; melangsungkan perkawinan pertama.
Lamanya hak atas Cuti diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.
Informasi Lain
| Kode | 2600000825 |
| Kategori | Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan |
| Prioritas | Biasa |
| Dilihat | 338 kali |
Komentar Publik
Belum ada komentar
Aduan sudah selesai