LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2600000825
Tgl. Aduan
: 24/06/2026 09:34:17 WIB
Kategori
: Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Mohon maaf mau menanyakan mengenai cuti tahunan, mulai kapan p3k paruh waktu bisa menggunakan hak cuti tahunannya? Dan berapa jumlahnya? Terimakasih
Dilihat
: 7

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 BKPSDM Hak dan ketentuan cuti PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK penuh Waktu/PPPK. Mendasari Surat Edaran Bupati Kebumen No. 800/1318 Tahun 2025, tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Hak Cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun. Kecuali untuk kepentingan Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia; harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; melangsungkan perkawinan pertama. Lamanya hak atas Cuti diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja. Preview 24/06/2026 10:22:06 WIB Selesai

Sosial Media