LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2200000204
Tgl. Aduan
: 06/08/2022 17:09:22 WIB
Kategori
: Aduan Sekolah
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Yth:Bapak Bupati Di.tempat Seperti yang disampaikan pak Bupati di Pendopo Kabumian pada, Jumat (10/6/2022). Saya ingin menyampaikan bahwa masih ada sekolah yang meminta iuran-iuran seperti yang terjadi di SD NEGERI GRENGGENG 3 KEC.KARANGANYAR ada gtt,laptop,dan lainnya. Tapi disini alur pungutannya di rubah seolah olah murni sumbangan/infak wali murid padahal cuma trik cuci tangan sekolah.Pihak sekolah melakukan rapat wali murid(perwakilan) hanya beberapa wali murid bersama komite dan hasil kesepakatan mereka teruskan ke grub WA wali murid dan yang nagih iurannya para pengurus grub ada ketua,sekertaris,bendahara.Rata-rata mereka(wali murid)mengeluh tapi hanya di belakang saja karena merasa ga enak,ga berani mereka orang terpandang/disegani di lingkungannya.Iuran laptop sudah berjalan 2 tahun.Tahun 2021 sebesar Rp220000 tahun 2022 sebesar Rp150000.Ditahun 2021 juga ada iuran lainnya seperti iuran gtt,iuran kenang-kenangan buat wali kelas.untuk cat kelas ,tambal tembok retak minta iuran ke wali murid bahkan wali murid kelas 1,2 dan 3 ada kewajiban piket kelas ini kan ga lucu yang sekolah anak kok yang bersih bersih orangnya.Kan seharusnya anak dilatih/ditanamkan rasa gotong royong,kerjasama dan persatuan.

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Terima kasih aduannya kami koordinasikan dan tindaklanjuti Preview 12/08/2022 17:23:08 WIB Proses
2 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen telah melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Klarifikasi dengan Korwil Bidik Kecamatan Karanganyar, Kepala SDN 3 Grenggeng, Komite dan Guru atas aduan tersebut dan diperoleh keterangan sebagai berikut : a) Kegiatan iuran yang dilaporkan murni dilakukan oleh paguyuban wali murid tanpa sepengetahuan pihak sekolah dan komite, termasuk besarannya pihak sekolah dan komite tidak mengetahui; b) Kegiatan tersebut dilakukan oleh paguyuban wali murid untuk membantu pembiayaan di SDN 3 Grenggeng yang tidak dapat didanai menggunakan dana BOS; 2. Melakukan pembinaan kepada Kepala SDN 3 Grenggeng dan komite sekolah, bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dan iuran-iuran atau sejenisnya untuk menggali dana dari masyarakat untuk pembiayaan operasional sekolah; 3. Paguyuban wali murid telah menandatangani Surat Pernyataan untuk menghentikan dan mengembalikan uang kepada anggota peguyuban wali murid yang sudah menyumbang, dengan mengetahui Kepala SDN 3 Grenggeng dan Korwil Bidik Kec. Karanganyar (Surat Pernyataan terlampir). Preview 16/08/2022 01:18:08 WIB Proses
3 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen telah melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Klarifikasi dengan Korwil Bidik Kecamatan Karanganyar, Kepala SDN 3 Grenggeng, Komite dan Guru atas aduan tersebut dan diperoleh keterangan sebagai berikut : a) Kegiatan iuran yang dilaporkan murni dilakukan oleh paguyuban wali murid tanpa sepengetahuan pihak sekolah dan komite, termasuk besarannya pihak sekolah dan komite tidak mengetahui; b) Kegiatan tersebut dilakukan oleh paguyuban wali murid untuk membantu pembiayaan di SDN 3 Grenggeng yang tidak dapat didanai menggunakan dana BOS; 2. Melakukan pembinaan kepada Kepala SDN 3 Grenggeng dan komite sekolah, bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dan iuran-iuran atau sejenisnya untuk menggali dana dari masyarakat untuk pembiayaan operasional sekolah; 3. Paguyuban wali murid telah menandatangani Surat Pernyataan untuk menghentikan dan mengembalikan uang kepada anggota peguyuban wali murid yang sudah menyumbang, dengan mengetahui Kepala SDN 3 Grenggeng dan Korwil Bidik Kec. Karanganyar (Surat Pernyataan terlampir). Preview 16/08/2022 01:01:08 WIB Selesai

Sosial Media