Isi Aduan |
: Monggo pak bupati buat bahan evaluasi saat saya minta pengantar dari kelurahan, yg tanda tangan lurah panjatan di situ tertera 'penata muda TK I', nah setelah saya browsing ternyata golongan IIIb, setahu saya di kelurahan panjatan anak buahnya golongan IIId dan IIIc? kalo ketahuan dadi provinsi ya apa kebumen enggak dicabik cabik pak bup?
terus yg kedua. ini di kelurahan bukan di desa yg dipilih oleh rakyat yg janji sana sini, kami warga kelurahan tidak butuh yg namanya janji atau PHP.
yg ke tiga, lanjutan dari atasnya yg di butuhkan kami pemimpin yg kerja nyata atau 'sat set' bukan omdo.
yg ke empat, sebagai lurah kan melanjutkan pekerjaan yg sudah di rencanakan, dan kami tidak suka yg namanya sudah direncanakan bukan rubah semaunya..
yg berikutnya monggoh pak bupati di evaluasi track record dari lurah panjatan, kenapa dengan pangkat masih rendah kok sudah jadi lurah? secara struktur pangkatnya terlalu jauh dengan bawahan itu enggak boleh.
sekali lagi monggoh pak bup di evaluasi |
No |
Oleh |
Isi Tindaklanjut |
Foto |
Tanggal |
Status |
1 |
BKPSDM |
Mendasari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 149 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Lurah termasuk dalam jabatan pengawas setara eselon IV.a
b. Persyaratan untuk menduduki jabatan pengawas adalah :
1. berstatus PNS;
2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Diploma III atau yang setara;
3. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
4. memiliki pengalaman pada Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
5. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosio Kultural; dan
7. sehat jasmani dan rohani.
Mendasari Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.152-5/99 perihal : Pengisian Jabatan Administrator (Eselon III.a dan III.b) dan Jabatan Pengawas (eselon IV.a dan IV.b) bahwa memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I golongan III/b.
Oleh karena itu, pengangkatan Saudara SISYANTO, S.Sos. sebagai Lurah Panjatan sudah memenuhi persyaratan. |
Preview
|
15/10/2022 13:49:10 WIB |
Proses |
2 |
BKPSDM |
Mendasari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 149 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Lurah termasuk dalam jabatan pengawas setara eselon IV.a
b. Persyaratan untuk menduduki jabatan pengawas adalah :
1. berstatus PNS;
2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Diploma III atau yang setara;
3. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
4. memiliki pengalaman pada Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
5. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosio Kultural; dan
7. sehat jasmani dan rohani.
Mendasari Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.152-5/99 perihal : Pengisian Jabatan Administrator (Eselon III.a dan III.b) dan Jabatan Pengawas (eselon IV.a dan IV.b) bahwa memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I golongan III/b.
Oleh karena itu, pengangkatan Saudara SISYANTO, S.Sos. sebagai Lurah Panjatan sudah memenuhi persyaratan.
|
Preview
|
15/10/2022 13:14:10 WIB |
Selesai |
|