LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2200000266
Tgl. Aduan
: 08/11/2022 17:33:08 WIB
Kategori
: Pertanian dan Pangan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: selamat sore pak/bu minta pengarahan soal laporan saya tanggal 09 agstus 22 soal perpanjangan surat rekom bbm subsidi kenapa masih tetap tidak bisa 1 hari jadi padahal saya sudah bawa persyaratan lengkap terus masa berlakunya sekarang cuma 1 bulan saya merasa terbebani karena jarak dari rumah ke kantor dinas jauh , alangkah baiknya jika bisa melakukan perpanjangan secara online dan masa pembuatannya tidak lebih dari 1 hari terimakasih

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 DISTAPANG Dinas Pertanian dan Pangan selalu berupaya semaksimal mungkin dalam hal pelayanan rekomendasi BBM bersubsidi sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang2an yg berlaku. Sesuai peraturan BPH Migas Nomor 17 tahun 2019 pasal 6 ayat (3) huruf g bahwa masa berlaku surat rekomendasi maksimal adalah 30 hari. Perpanjangan ataupun permohonan surat rekom baru dilakukan dengan pemohon datang langsung ke distapang karena saat verifikasi dilakukan wawancara untuk memastikan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan benar sekaligus untuk mencegah penyimpangan atau penggunaan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya seperti untuk dijualbelikan, digunakan di luar kebutuhan bidang pertanian dan sebagainya. Preview 15/11/2022 12:04:11 WIB Selesai

Sosial Media