LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2200000288
Tgl. Aduan
: 11/12/2022 01:31:52 WIB
Kategori
: Umroh & Haji, Keagamaan (BAG KESRA SETDA)
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Izin bertanya pak saya dri desa wirogaten kec mirit .. Saya baca undang-undang tentang biaya nikah di KUA adalah gratis. Terus apabila nikah di luar KUA /jam kerja KUA akan dikenakan biaya 600ribu. Tapi tadi saya tanya ke ppn katanya nikah di KUA biayanya 300ribu dan bila di luar KUA / jam kerja KUA biaya 900ribu + minta uang transport .. itu yang bener yang mana pak..

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Kesra Terima kasih atas atensinya, setelah kami koordinasikan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, didapatkan jawaban bahwa Untuk Pernikahan di KUA adalah Gratis, sedangkan apabila diluar KUA dan atau diluar Jam Kerja biaya Rp.600.000,- . Akan diberikan Billing dan Pembayaran di Bank atau Kantor Pos , demikian semoga menjawab, terima kasih Preview 20/12/2022 08:10:12 WIB Selesai

Sosial Media