LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2300000087
Tgl. Aduan
: 22/06/2023 13:43:52 WIB
Kategori
: Aduan Sekolah
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: saat ini SMP Negeri 1 Kebumen melakukan kembali sumbangan sukarela, namun disini sumbangan sukarela mematok harga sebesar Rp 490.000,00. Oleh karena telah adanya pematokan harga maka namanya bukan lagi sumbangan sukarela, apalagi sumbangan ini bersifat wajib, dan tidak ada alasan yang mendasari mengapa sumbangan ini perlu dilakukan, hal tersebut telah melanggar Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang komite sekolah yang melakukan sumbangan

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Terimakasih, kami koordinasikan lebih lanjut Preview 27/06/2023 07:24:06 WIB Proses
2 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Tindakan dan Kajian 1. Melakukan klarifikasi, pengecekan, dan kajian atas laporan aduan di SMP N 1 Kebumen. 2. Hasil klarifikasi dan kajian: Dasar hukum adalah: 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 2) Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. - Pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023, di SMP Negeri 1 Kebumen dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Perubahan SMP N 1 Kebumen Tahun Ajaran 2022/2023, yang dihadiri oleh Pihak Sekolah, Komite Sekolah, dan Perwakilan Pengurus Paguyuban Walimurid Kelas 7, 8 dan 9. Rapat tersebut menyepakati membahas usulan perubahan APBS tahun pelajaran 2022/2023 dengan diterimanya sumbangan sukarela dari Komite Sekolah sebagai sumber pendanaan. - Hasil rapat tersebut tertuang dalam Proposal Pengajuan Sumbangan Sukarela kepada walimurid kelas 8 dan 9 tahun ajaran 2022/2023 untuk peningkatan mutu sekolah, dengan nilai total Rp 228.312.800,00 (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah). Sumbangan sukarela dimohonkan untuk kelas 8 sejumlah 238 siswa dan kelas 9 sejumlah 229 sehingga total 467 siswa. Apabila sumbangan sebesar itu dibagi rata maka ditemukan sejumlah Rp 488.893,00 sehingga dibulatkan menjadi Rp 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) per siswa. Nilai sumbangan setiap siswa sebesar Rp 490.000,00 direkap pada daftar siswa setiap kelas (sesuai lampiran aduan) dan disampaikan oleh walikelas melalui Grop WA masing-masing kelas. Rekapitulasi tersebut hanya merupakan perkiraan, namun pelaksanaannya tetap menerapkan asas-asas sumbangan sukarela, yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh Komite Sekolah serta tidak berasal dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis. - Selanjutnya, wali murid melakukan pembayaran sumbangan tersebut kepada Komite Sekolah dengan besaran yang beragam, antara Rp 0,00 (nol rupiah) sampai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Simpulan dan Rekomendasi 1. Simpulan Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian dapat disimpulkan sebagai berikut. a. Rapat Koordinasi Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Perubahan SMP N 1 Kebumen Tahun Ajaran 2022/2023, pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023, di SMP Negeri 1 Kebumen dihadiri oleh Pihak Sekolah, Komite Sekolah, dan Perwakilan Pengurus Paguyuban Walimurid Kelas 7, 8 dan 9 menyepakati usulan perubahan APBS tahun pelajaran 2022/2023 mengharapkan sumbangan sukarela dari Komite Sekolah sebagai sumber pendanaan sebesar Rp228.312.800,00 (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) kepada walimurid kelas 8 sejumlah 238 siswa dan kelas 9 sejumlah 229 sehingga total 467 siswa. b. Besaran Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) per siswa merupakan jumlah apabila dibagi rata. Adapun pelaksanaannya tetap menerapkan asas-asas sumbangan sukarela, yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh Komite Sekolah serta tidak berasal dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi. -Rekomendasi- Berdasarkan kesimpulan tersebut direkomendasikan: a. Komite Sekolah menegaskan kembali melalui surat tertulis bahwa sumbangan itu bersifat sukarela sesuai kemampuan walimurid berdasarkan surat pernyataan kesediaan dan apabila terdapat walimurid yang keberatan dan merasa terpaksa membayar maka harus dikembalikan. b. Komite Sekolah menyampaikan laporan hasil sumbangan sukarela kepada walimurid dan penggunaannya berdasarkan laporan dari Kepala Sekolah sesuai Proposal Sumbangan Sukarela yang telah disepakati bersama antara Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Demikian jawaban atas aduan tersebut dan untuk selanjutnya akan dilakukan pemantauan. Preview 07/08/2023 13:21:08 WIB Selesai

Sosial Media