No |
Oleh |
Isi Tindaklanjut |
Foto |
Tanggal |
Status |
1 |
Kecamatan Mirit |
Terima kasih laporannya. Pihak kecamatan (Kasi Pelum dan Kesos beserta staf ) sudah melakukan klarifikasi ke Pemerintah desa Miritpetikusan pada tanggal 3 Juli 2023.
Hasil dari Klarifikasi tersebut kami jelaskan hal berikut :
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan kabupaten setempat.
Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan kabupaten mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud.
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi, sehingga para penerima KIP pihak Pemerintah tidak mempunyai kewenangan . |
Preview
|
21/12/2023 09:07:12 WIB |
Selesai |
|