LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2300000094
Tgl. Aduan
: 27/06/2023 11:23:01 WIB
Kategori
: Kecamatan Mirit
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Assalamualaikum punten mau lapor/ sekedar menanyakan mengapa di desa sy MIRITPETIKUSAN, MIRIT penerima kartu KIP sangat tidak adil...anak seorang bayan pada dapet semua Sedangkan anak petani biasa penghasilan kecil tp TDK dapet mohon dicek birokrasi desanya pak/Bu terimakasih

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Kecamatan Mirit Terima kasih laporannya. Pihak kecamatan (Kasi Pelum dan Kesos beserta staf ) sudah melakukan klarifikasi ke Pemerintah desa Miritpetikusan pada tanggal 3 Juli 2023. Hasil dari Klarifikasi tersebut kami jelaskan hal berikut : PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. Pengajuan Calon Penerima Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan kabupaten setempat. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi Dinas pendidikan kabupaten mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi, sehingga para penerima KIP pihak Pemerintah tidak mempunyai kewenangan . Preview 21/12/2023 09:07:12 WIB Selesai

Sosial Media