LAPORAN
|
Tracking ID |
: 2300000095 |
Tgl. Aduan |
: 28/06/2023 18:39:40 WIB |
Kategori |
: Infrastruktur, Fasilitas Umum |
Judul Aduan |
: |
Isi Aduan |
: Assalamualaikum, sekedar memberi masukan mengenai lahan terbengkalai berpuluh puluh tahun di tengah kota selayaknya ada teguran dari pemerintah terhadap pemilik lahan untuk memperhatikan dan mengelola lahan supaya tidak terbengkalai, tidak menimbulkan permasalahan sosial dan tidak menganggu keindahan kota. Perlu diingat Pasal 27 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 (UUPA) beserta pasal2 di dalamnya. Mohon dikaji dan ditindak lanjuti. Terima kasih.
|
|
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG
|
|
|
TINDAKLANJUT LAPORAN
|
No |
Oleh |
Isi Tindaklanjut |
Foto |
Tanggal |
Status |
1 |
DPUPR |
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar , suatu tanah bisa dijadikan objek penertiban tanah terlantar apabila secara sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tanah yang diindikasikan sebagai tanah terlantar mengandung makna bahwa tanah tersebut diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan.
Berdasarkan Pasal 23 – 33 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Tanah Terlantar, dalam proses penertibannya dilakukan tahapan evaluasi, peringatan, dan penetapan tanah terlantar dengan dibentuknya panitia oleh Kanwil Pertanahan. Kemudian dari kondisi tersebut akan ditindaklanjuti dan menjadi wewenang BPN setempat. |
Preview
|
12/07/2023 15:32:07 WIB |
Selesai |
|