LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2300000099
Tgl. Aduan
: 01/07/2023 14:42:20 WIB
Kategori
: Aduan Sekolah
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Assalamualaikum wr wb, yth bapak bupati kab kebumen yg saya hormati,saya ingin menanyakan prihal masalah uang sumbangan atau pungutan di sekolah SMPN 1 Karanganyar,sekolah sekolah SMPN karanganyar masih meminta sumbangan ke siswa atau ke walimurid dengan dalil uang infak,setiap siswa di minta uang infak berfariasi tergantung dari kelas nya,yg paling besar kelas 7 ya itu sebesar 1,2jt dan kelas 8 dan 9 berkisaran 1jt sampai 800rb, kami dari orang tua wali murid merasa keberatan karna waktu pengambilan rapot kemarin ini kami di minta untuk membayar uang infak yg belum kami bayarkan akhirnya kami membayar menyicil masih ada kekurangan sedangkan intruksi bapak menegaskan seluruh sekolah negri dri SD sampai SMA negri tidak boleh meminta pungutan dengan alasan apapun, maka kami seluruh orang tua walimurid memohon bantuan bapak untuk di tindak lanjuti dan memohon uang kami yg sudah masuk di sekolah mohon di kembalikan karna itu berguna untuk kebutuhan hidup kami sekeluarga,kami akan mengirim kan bukti pembayaran ke bapak tetapi mohon maaf nama dan kelas anak kami,kami tidak berikan karna kami takut anak kami nanti menjadi tidak nyaman di sekolah tersebut jika pihak sekolah mengetahui nama anak kami dan tolong bapak bupati merespon tanggapan kami ini karna ini menyangkut warga dan sekolah di wilayah bapak bupati kabupaten kebumen,demikian aduan kami ini sebelum nya saya mengucapkan terimakasih yang sebesar besar nya kepada bapak,wassalamuallaikum wr wb. Karanganyar 1 juli 2023 Hormat kami Wali murid SMPN 1 KARANGANYAR

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga akan segera ditindaklanjuti dan apabila terdapat prosedur sumbangan sukarela yang tidak sesuai dengan asas kesukarelaan maka akan dilakukan tindakan. Preview 04/07/2023 08:20:07 WIB Proses
2 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga - Tindakan dan Kajian 1. Melakukan klarifikasi, pengecekan, dan kajian atas laporan aduan di SMP N 1 Karanganyar. 2. Hasil klarifikasi dan kajian: - Dasar hukum seragam sekolah adalah: 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 2) Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen - Pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2022, di SMP Negeri 1 Karanganyar dilaksanakan Rapat Pleno orang tua siswa tahun pelajaran 2022/2023, yang dihadiri oleh Pihak Sekolah, Komite Sekolah, Pengawas Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen, dan Walimurid Kelas 7, 8 dan 9. Rapat tersebut menyepakati bahwa kebutuhan sekolah sebesar Rp 1.372.764.000,00, dengan sumber dana dari BOS sebesar Rp 837.100.000,00. Dengan demikian, masih kekurangan anggaran sebesar Rp 535.664.000,00. Kekurangan anggaran tersebut dimohonkan sumbangan suka rela dari dari Komite Sekolah, yang berasal dari walimurid kelas 7, 8, dan 9. Adapun besaran sumbangan dan waktu pembayaran tidak ditentukan, tetapisesuai dengan kemampuan walimurid. - Hasil rapat tersebut tertuang dalam Proposal Pengajuan Sumbangan Sukarela yang disetujui Bersama natara Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dan untuk selanjutnya disampaikan kepada walimurid kelas 7, 8 dan 9 tahun ajaran 2022/2023 untuk peningkatan mutu sekolah. - Walimurid melakukan pembayaran sumbangan sukarela tersebut kepada Komite Sekolah dan Kepala Sekolah mengajukan permohonan dana kepada Komite Sekolah sesuai rencana yang sduah disepakati bersama. Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian dapat disimpulkan sebagai berikut : a. Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMP N 1 Karanganyar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menggalang dana sumbangan sukarela dari walimurid kelas 7, 8, dan 9. b. Besaran sumbangan sukarela sesuai dengan kemampuan walimurid. Adapun besaran Rp 800.000,00 – Rp 1.200.000,00 hanya perhitungan semata. - Rekomendasi Berdasarkan kesimpulan tersebut direkomendasikan: a. Komite Sekolah menegaskan kembali melalui surat tertulis bahwa sumbangan itu bersifat sukarela sesuai kemampuan walimurid berdasarkan surat pernyataan kesediaan dan apabila terdapat walimurid yang keberatan dan merasa terpaksa membayar maka harus dikembalikan. b. Komite Sekolah menyampaikan laporan hasil sumbangan sukarela kepada walimurid dan penggunaannya berdasarkan laporan dari Kepala Sekolah sesuai Proposal Sumbangan Sukarela yang telah disepakati bersama antara Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Demikian jawaban atas aduan tersebut dan untuk selanjutnya akan dilakukan pemantauan. Preview 07/08/2023 13:43:08 WIB Selesai

Sosial Media