LAPORAN |
|||||||||||||
Tracking ID |
: 2300000100 |
||||||||||||
Tgl. Aduan |
: 02/07/2023 16:41:58 WIB |
||||||||||||
Kategori |
: Kecamatan Mirit |
||||||||||||
Judul Aduan |
: |
||||||||||||
Isi Aduan |
: Jadi tanah rumah saya punya lebar muka 5 meter, ada kendala di tiang listrik PLN yg berada di tengah2 akses keluar masuk dari rumah saya ke jalan pak karena posisinya di tengah2 antara 3 dan 2 meter, ini sangat mengganggu akses karna seringnya keluar masuk mobil, sperti mobil paket ( kebetulan saya jualan online ) mobil saudara dan teman pak, Sebentulnya tiang ini sudah tidak digunakan lagi, karena seringnya gangguang mati listrik dari pusat tiang ini pak, jadi rumah saya dan tetangga sekitar sudah tidak mengambil aliran listrik dari tiang ini dan sudah pindah menggunakan tiang dari jalur yg lain(hanya digunakan sebagai cantolan kabel saja) penghubung kabel dari rumah saya ke tetangga sekitar tiang, Kemaren sempat tanya2 dengan pihak PLN untuk memindahkan atau merubuhkan tiang ini pak karena sangat menggangu akses keluar masuk rumah saya dan juga sudah tidak dimanfaatkan listriknya dari tiang ini, tapi yg agak memberatkan karena ada RAB untuk memindahkan tiang ini yaitu 5jt rupiah pak, Padahal mengacu pada Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009
Disitu jelas tertuliskan bahwa PLN sebagai BUMN wajib memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Mohon solusinya pak, atau misal tiang listrik ini saya robohkan secara pribadi apakah saya melanggar hukum pak? Atau mungkin bapak ada solusi lain, karna jujur dengan biaya RAB 5jt untuk pemindahan tiang ini sangat memberatkan pak, terimakasih pak |
||||||||||||
LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG |
|||||||||||||
TINDAKLANJUT LAPORAN |
|||||||||||||
|