LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2300000186
Tgl. Aduan
: 29/09/2023 10:52:28 WIB
Kategori
: Desa
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Yang bertanda tangan di bawah ini kami : Nama : Masija NIK : 330503112650051 Tempat, Tanggal Lahir : Kebumen, 31-12-1965 Alamat : RT 03/02 Dk. Karanganyar, Buluspesantren Kab. Kebumen, Jawa Tengah Pekerjaan : Petani Nama : Mulyanto NIK : 3305062202770001 Tempat, Tanggal Lahir : Kebumen, 22-02-1977 Alamat : RT 03/02 Dk. Karanganyar, Buluspesantren Kab. Kebumen, Jawa Tengah Pekerjaan : Peternak Dalam kapasitasnya untuk dan atas nama pribadi atau bersama-sama yang selanjutnya disebut sebagai PELAPOR Dengan ini MELAPORKAN PELAYANAN PUBLIK yang dilakukan oleh : Nama : Mulyono Jabatan : Kepala Desa Bocor Unit Kerja : Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah Nama : Ade Kurniawan Jabatan : Sekretaris Desa Unit Kerja : Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah Dengan pengaduan ini kronologi yang disampaikan sebagai berikut : Pada hari Sabtu tanggal delapan bulan april tahun dua ribu dua puluh tiga, kami mendatangi Kepala Desa Bocor dengan keperluan mempertanyakan hak waris kami sebidang tanah dengan luas tanah darat seluas 3.307 m2 beralamat di Kp. Kinanti Selatan Rt 009/03 Desa Bocor Kec. Buluspesantren, Kab. Kebumen dari Ibu Mursiyah (almh)/ suami dari Bapak Sumardi (alm) adik kandung Bapak Sumitro (alm). Selang satu hari kemudian, tepatnya tanggal sembilan bulan april tahun dua ribu dua puluh tiga pukul 21.00 WIB bertempat di Gedung Serbaguna Desa Bocor kami diundang untuk ikut bermusyawarah serta membuat berita acara (rembug) pergantian kepemilikan aset atas kepemilikan Sumitro (alm) pada pihak kami selaku keluarga satu-satunya karena selama ini tanah tersebut digarap oleh lingkungan tanah dan sekarang sudah diserahkan ke kami dari pihak penggarap (tidak ada sengketa) setelah mengetahui bahwa tanah tersebut memang hak kami berdua. Namun berkisar setengah bulan kemudian begitu kami ingin mengadakan perubahan kepemilikan atas nama Sumitro (alm) kepada kami berdua, pihak Kepala Desa Bocor (Bapak Mulyono) tidak mau menandatangani dokumentasi persyaratan perubahan kepemilikan tanah tersebut kepada kami dengan alasan Bapak Ade Kurniawan (Sekretaris Desa Bocor) tidak mengizinkan bahkan Kepala Desa Bocor mengatakan kalau Bapak Sekdes bilang iya, saya tanda tangani berhubung Bapak Sekdes bilang tidak maka saya tidak berani menandatangani, bahkan sebenarnya kami sudah memberi nasihat kepada Kepala Desa Bocor (Bapak Mulyono), Bapak kan sebagai Kepala Desa masa iya kebijakannya diatur sekretarisnya bapak, tapi Bapak Kades menjawab saya hanya kepala desa baru yang kurang paham perihal tanah tersebut padahal pada tanggal 9 april 2023 sudah menjadi sebuah keputusan bersama kalau tanah tersebut memang tidak ada ahli waris lain selain kami berdua. Lalu kami mempertanyakan kepada Sekdes Bapak Ade Kurniawan mengapa Bapak tidak mau mengiyakan untuk membalik nama ke kami berdua dari Alm. Sumitro, jawaban beliau biar saja tanah menggantung selamanya tidak bertuan, padahal sebelumnya dibuat berita acara rembug pergantian kepemilikan aset tanah tersebut dari Alm. Sumitro kepada kami berdua Bapak Sekdes Ade Kurniawan sempat minta bagian 50% dari tanah tersebut dengan dalih buat wakaf dan sebagainya, namun dari pihak kami berdua merasa keberatan, rembug punya rembug keputusannya 25% dari aset tanah tersebut itu sudah menjadi kesepakatan diantara kami dan Sekdes Desa Bocor secara lisan, namun begitu kami ingin membalik nama atas nama Sumitro Alm. Entah mengapa tiba-tiba Bapak Sekdes Ade Kurniawan berubah pikiran tidak mau atau mensetujui perubahan nama tanah tersebut kepada kami berdua sehingga Bapak Kepala Desa menjadi tidak mau menandatanganinya. Dalam hal ini agar Bupati Kebumen dapat segera menindak tegas. Demikian Laporan Pengaduan ini disampaikan dengan sebenar-benarnya dan sebelumnya kami ucapkan banyak-banyak terima kasih.

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas PMD Terimakasih, Aduan telah kami Tindaklanjut dan kami kirimkan dokumen melalui E Letter Preview 18/10/2023 12:37:10 WIB Proses
2 Dinas PMD Terimakasih, Aduan telah kami Tindaklanjut dan kami kirimkan dokumen melalui E Letter Preview 18/10/2023 12:05:10 WIB Selesai

Sosial Media