LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2300000214
Tgl. Aduan
: 19/11/2023 19:21:29 WIB
Kategori
: Pendidikan
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Assalamualaikum pak bupati, selamat malam maaf mengganggu pak saya warga Gombong mau melaporkan atas tindakan razia rambut di sekolah dan langsung dipotong, apakah bisa dikenakan pidana pak?, dan ini bukan sekali atau dua kali tapi ini masih marak di wilayah Gombong pak saya mendapatkan laporan ini di dari teman saya yang sekolah di SMP negeri 1 Gombong yang bernama inisial J kls 9, atas laporan ini semoga bisa cepat di atasi terimakasih pak

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Terimakasih, akan kami Tindaklanjuti Preview 29/11/2023 14:02:11 WIB Proses
2 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Disdikpora Kabupaten Kebumen menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi, pengecekan, dan kajian atas laporan aduan di SMP N 1 Gombong. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut. SMP Negeri 1 Gombong menetapkan Tata Tertib tentang Cara Berpakaian dan Berdandan, “Potongan rambut siswa putra harus pendek dan rapi”. Tata tertib tersebut didukung oleh walimurid dan setiap wali murid menandatangani pernyataan persetujuan untuk mengikuti tata tertib tersebut. Penegakan atas tata tertib tersebut dilakukan melalui beberapa kali peringatan. Seiring dengan semangat Merdeka Belajar, khususnya tentang Disiplin Positif maka tindakan penegakan tata tertib, mulai tahun ajaran 2023/2024 lebih menekankan pada himbauan dan peringatan secara berkelanjutan dan penuh tanggung jawab agar peserta didik menaati tata tertib. Preview 07/12/2023 16:35:12 WIB Selesai

Sosial Media