LOGO


Tentang Laporbup

LAPORAN

Tracking ID
: 2400000044
Tgl. Aduan
: 22/01/2024 09:04:35 WIB
Kategori
: Aduan Rambu, Parkir dan Penerangan Jalan Malam
Judul Aduan
:
Isi Aduan
: Ijin menyampaikan laporan Terkait adanya rumah tidak layak huni yg berada di desa kedaleman wetan. Yang rumah tersebut dimiliki oleh bapak PARYANTO rt:02/rw:03 Rumah tersebut dibangun di tanah sendiri dgn ukuran tanah kurang lebih 20 Ubin. Beliau memiliki seorang anak yang berumur 4 thn yg belum disekolah kan karena masalah biaya. Beliau tidak memiliki sawah sehingga untuk kebutuhan makan sehari hari harus membeli beras di warung dengan harga 15.000. Beliau juga mengalami cacat di kakinya sehingga hari demi hari hanya di kursi roda selama 4 tahun. Beliau juga tidak memiliki kartu Indonesia sehat / KIS namun Beliau mempunyai BPJS yg harus membayar 30.000/bulannya. Rumah bapak paryanto tersebut dihuni oleh 2 kepala keluarga yaitu paryanto sendiri dan orang tuanya. Perekonomian bapak paryanto sendiri dibantu oleh istrinya yg sekarang kerja di BANDUNG. Sudah lama keluarga paryanto tidak ada bantuan dari PEMDES setempat. Bahkan wc nya Beliau pun adalah bantuan sekitar 6 tahun yg lalu berupa 1 rit pasir,5 sak semen,batu bata ,dan beberapa seng asbes. Oh iya, bapak paryanto sendiri tidak mempunyai kendaraan bermotor dan juga listrik pribadi sehingga untuk keperluan listrik sehari hari ia nunut ke tetangganya. Kalo dibandingkan dengan kondisi rumah ibu surtini ,Banjarsari,gombong yg mendapatkan bantuan dari bapak BUPATI senilai 20 jt ,saya rasa bapak paryanto juga layak menerima bantuan tersebut.

LAMPIRAN FOTO/DATA DUKUNG

 

TINDAKLANJUT LAPORAN

No Oleh Isi Tindaklanjut Foto Tanggal Status
1 DISPERKIMHUB Bapak Paryanto menghuni rumah yg tidak layak huni dengan kategori backlog (1 rumah dihuni lebih dr 1 KK) / menghuni dengan orang tuanya (2 KK). Salah satu syarat dalam Perbup No. 6 Th 2022 tentang Belanja Bansos Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu (P2MKM) / Perbaikan RTLH melalui APBD Kabupaten adalah terdaftar dalam data rumah (data RTLH di Desa Online/SIRUMAH) dan masuk dalam DTKS. Setelah dilakukan pengecekan di aplikasi SIRUMAH, yang bersangkutan tidak masuk dalam Daftar RTLH, dan bahkan di aplikasi SIMPERUM (aplikasi data RTLH Provinsi Jateng) ybs pun tidak masuk, namun masuk di DTKS.. Kewenangan memasukan data di SIRUMAH menjadi kewenangan dari Pemdes setempat (sebagai Operator Desa Online). Untuk alokasi th 2024 APBD telah mengalokasikan 33 Penerima Bansos RTLH (keg. P2MKM) dan sudah dilakukan pengecekan an. Paryanto tdk ada dalam daftar alokasi 33 Penerima Bansos RTLH th.2024 tersebut. Terima kasih Preview 23/01/2024 08:47:01 WIB Selesai

Sosial Media